PALANGKA RAYA, GK- Ketua LMMDDKT Kota Palangka Raya Yuel G Akar melalui sekertaris Gajonedy Simpei mengaku kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kekecewaan ini dikarenakan, hingga Rabu (9/10), pihakya belum juga mendapatkan informasi jelas terkait perkembangan kasus yang sudah dilaporkan.
Atas hal itu, Kejaksaan dinilai lambat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan memotong pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Gajonedy Simpei menegaskan, akan melaporkan kasus ini dan ke KPK. “Kalau tidak ada kejelasan pasti dari pihak Kejaksaan, kami akan laporkan dan adukan hal ini ke KPK pusat di Jakarta.
Dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tukasnya, Rabu (9/10) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya disela usahanya untuk menemui Kasi pidsus Hairun Azhari.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Hairun Azhari menolak untuk ditemui awak media untuk mengkonfimasi pemasalahan ini.
Seperti banyak diberitakan, diduga uang sertifikasi guru untuk sebanyak 2.368 orang guru dipotong dengan perincian, pada tahun 2011 dipotong 1 bulan dan tahun 2012 selama 2 bulan.
Adapun besaran uang yang seharusnya diterima guru namun diduga tidak sampai adalah sebesar Rp 2,5 juta/guru. Jika dihitung keseluruhan, jumlah potongan tersebut mencapai Rp17,8 miliar.(GK)
Blogger Comment
Facebook Comment