Perempuan Cantik Dua Anak Jadi Bandar Shabu


PALANGKA RAYA, GK- Siska, perempuan cantik berusia 24 tahun didudukan oleh jaksa di kursi pesakitan lantaran didakwa telah mengedarkan narkotika jenis shabu. Ia tak sendiri, disampingnya duduk Hidayattulah, 25, pria yang sudah dua kali merasakan diginnya lantai penjara.

Saat persidangan kemarin, meskipun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hulman Erizan Situngkir dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan bukti yang digelar menunjukan dirinya sebagai pengedar, namun terdakwa sempat berdalih. Siska mengaku tak mendapatkan untung dari penjualan 0,5 gram shabu yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Saya membeli 1gram dari Acin Rp2.400.000. Yang saya kasih ke Hidayattulah itu 0,5 gram, katanya lagi butuh dan harganya Rp1.200.000 rupaih,” kata Siska kepada Majelis Hakim, Rabu (6/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mendengar keterangan itu, hakim tak percaya dan merongrong terdakwa dengan pertanyaan sembari meminta Siska untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. “Coba kamu jelaskan dengan benar, mana mungkin kamu jual tapi tidak mendapatkan untung,” kata hakim.

Akhirnya ibu dua anak ini pun buka mulut. Diakuinya sebenarnya ia membeli shabu-shabu itu dari Acin dengan harga Rp2 juta. “Saya beli dengan harga dua juta pak,” tuturnya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan status Acin yang hanya ditetapkan sebagai saksi. JPU pun menjawab, belum punya bukti selain dari keterangan Siska yang juga dibantah Acin.

Adapun kronologis penangkapan Siska berawal dari Hidayattulah yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dengan barang bukti shabu seberat 0,5 gram pada 24 Maret lalu. Polisi kemudian menggali informasi dari Dayat yang mengarah ke Siska.

Tak sampai seminggu tepatnya 30 Maret 2014, Polisi pun menangkap Siska yang saat itu sedang membeli durian setelah mengantongi identitas serta ciri-cirinya dari Dayat. Polisi pun mendapati barang bukti di kantong celana perempuan ini berupa satu paket Shabu serta bukti transfer.

Saat rumah Siska di Flamboyan Bawah, Gang A Yani IV, Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya digeledah, Polisi menemukan dua bundel bungkus plastik yang biasa digunakan untuk membukus shabu, juga satu roll isolasi warna bening.

Dalam pemeriksaan, Siska mengaku barang haram itu dirinya dapatkan dari Acin yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Palangka Raya. “Kita berhubungan lewat telepon,” katanya kepada majelis hakim kemarin.

Hal inipun sempat menjadi pertanyaan jaksa, mana mungkin di LP bisa menggunakan Handphone. “Bahkan di sering update status facebook,” ujar Siska menjawab pertanyaan ini.

Majelis hakim pun menyarankan jaksa untuk memeriksa hp milik terdakwa dan melihat rekaman panggilan serta pesan untuk menyeret Acin ke meja hijau.(hen)
Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment