1500 IMB Siluman Tanggung Jawab Siapa?

Rio Denamore Dau SH

PALANGKA RAYA, GK- Penyidik Polisi Resort Kota Palangka Raya menetapkan total 2400 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk menetapkan Adi Rama Bahan sebagai tersangka. Namun fakta lebih lanjut ternyata hanya ada 900 IMB yang teregister di Dinas Tata Kota, sementara sisanya diterbitkan tanpa rekomendasi. Asal IMB itu pun dipertanyakan?
“Dari 2400 IMB yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini oleh penyidik, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota Adi Rama hanya merigister sebanyak 900 IMB yang dirokemendasi oleh Dinas sementara itu sebanyak 1500 IMB dari mana?” kata Rio Denamore Dau, pengacara dari Adi Rama Bahan, Kamis (9/10) di Palangka Raya.
Harusnya kata pengacara ini, informasi yang ada menjadi dasar penyidik kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini lebih mendalam. Karena 1500 lebih IMB itu tak mendapatkan rekomendasi di dinas tata kota dan tiba-tiba terbit. “Uang yang disetorkan Rp400 juta itu kan dari 900 IMB, nah yang 1400 ini kemana?” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Rio, saat dugaan korusi ini terjadi yakni tahun 2012-2013, kliennya menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota, sementara itu penerbitan IMB menjadi kewenangan Badan Perijinan. “Distako saat itu hanya memberi rekomendasi saja,” jelasnya.
Adapun alurnya tutur Rio, pemohon yang hendak mendirikan bangunan terlebih dahulu mendaftar di Badan Perijinan. Kemudian badan mengirimkan data ke Distako untuk diverifikasi agar sesuai dengan rencana tata ruang kota dengan menurunkan tim. Setelah selesai, Adi Rama hanya mengeluarkan rekomendasi ke badan perijinan.
Harusnya tutur Rio, Gunawan Abel yang pada saat IMB diterbitkan, menduduki jabatan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya sebagai instansi yang menerbitakan izinlah yang semestinya lebih bertanggung jawab.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK beberapa waktu lalu. Statmen yang diberikan menyatakan, Adirama Bahan berperan dalam memberikan perijinan dokumen dan menandatanganinya
Rio dalam kesempatan berbincang dengan Gerak Kalteng juga menguraikan, adanya kepentingan pihak tertentu dalam penerbitan IMB hingga mengakibatkan terjadinya kasus ini. “Saat itu tidak ada petujuk teknis dan petujuk pelaksanaan dari Perda yang ada hingga pejabat yang ada menggunakan petunjuk lama,” tuturnya.
Dengan petunjuk yang lama, artinya pemungutan retribusi IMB dilakukan di Badan Perijinan bukan di Dinas Tata Kota. Kebetulan saat itu tersangka Lelo Anggoro yang disebut keponakan dari salah satu pimpinan daerah menjabat sebagai Kabid di Badan Perijinan. “Maka pemungutannya pun ada di Kantor perijinan,” kata Rio.
Kemudian, mendekati akhir masa jabatan Adi Rama Bahan, yakni Oktober2013, terbitlah Perwali soal pemungutan retribusi IMB.Sog

Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment