![]() |
Rio Denamore Dau SH |
PALANGKA RAYA, GK- Penyidik Polisi Resort Kota Palangka Raya menetapkan total 2400 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk menetapkan Adi Rama Bahan sebagai tersangka. Namun fakta lebih lanjut ternyata hanya ada 900 IMB yang teregister di Dinas Tata Kota, sementara sisanya diterbitkan tanpa rekomendasi. Asal IMB itu pun dipertanyakan?
“Dari
2400 IMB yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini oleh penyidik, selama
menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota Adi Rama hanya merigister sebanyak 900
IMB yang dirokemendasi oleh Dinas sementara itu sebanyak 1500 IMB dari mana?”
kata Rio Denamore Dau, pengacara dari Adi Rama Bahan, Kamis (9/10) di Palangka
Raya.
Harusnya
kata pengacara ini, informasi yang ada menjadi dasar penyidik kepolisian untuk
dapat mengungkap kasus ini lebih mendalam. Karena 1500 lebih IMB itu tak
mendapatkan rekomendasi di dinas tata kota dan tiba-tiba terbit. “Uang yang
disetorkan Rp400 juta itu kan dari 900 IMB, nah yang 1400 ini kemana?” katanya.
Lebih
lanjut dijelaskan Rio, saat dugaan korusi ini terjadi yakni tahun 2012-2013,
kliennya menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota, sementara itu penerbitan IMB
menjadi kewenangan Badan Perijinan. “Distako saat itu hanya memberi rekomendasi
saja,” jelasnya.
Adapun
alurnya tutur Rio, pemohon yang hendak mendirikan bangunan terlebih dahulu
mendaftar di Badan Perijinan. Kemudian badan mengirimkan data ke Distako untuk
diverifikasi agar sesuai dengan rencana tata ruang kota dengan menurunkan tim.
Setelah selesai, Adi Rama hanya mengeluarkan rekomendasi ke badan perijinan.
Harusnya
tutur Rio, Gunawan Abel yang pada saat IMB diterbitkan, menduduki jabatan
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya sebagai instansi yang
menerbitakan izinlah yang semestinya lebih bertanggung jawab.
Hal
ini bertentangan dengan pernyataan Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan
SIK beberapa waktu lalu. Statmen yang diberikan menyatakan, Adirama Bahan
berperan dalam memberikan perijinan dokumen dan menandatanganinya
Rio dalam kesempatan berbincang
dengan Gerak Kalteng juga menguraikan, adanya kepentingan pihak tertentu dalam
penerbitan IMB hingga mengakibatkan terjadinya kasus ini. “Saat itu tidak ada
petujuk teknis dan petujuk pelaksanaan dari Perda yang ada hingga pejabat yang
ada menggunakan petunjuk lama,” tuturnya.
Dengan
petunjuk yang lama, artinya pemungutan retribusi IMB dilakukan di Badan
Perijinan bukan di Dinas Tata Kota. Kebetulan saat itu tersangka Lelo Anggoro
yang disebut keponakan dari salah satu pimpinan daerah menjabat sebagai Kabid
di Badan Perijinan. “Maka pemungutannya pun ada di Kantor perijinan,” kata Rio.
Kemudian,
mendekati akhir masa jabatan Adi Rama Bahan, yakni Oktober2013, terbitlah
Perwali soal pemungutan retribusi IMB.Sog
Blogger Comment
Facebook Comment