Dibantah Saksi, Terdakwa Mengaku Berbohong

PALANGKA RAYA, GK– Yonggi (19), terdakwa pembunuhan pucat saat mengaku berbohong soal asal pisau yang digunakannya membunuh Hendra alias Kiki.

“Polisi, Jaksa, sekarang Pengacara kau bohongi. Tahu kau ancaman maksimal 340 KUHP adalah hukuman mati. Mau kau!,” ucap Ketua Majelis Hakim Rerung Patangloan di PN Palangka Raya, Kamis (13/11/2014)
 
Awalnya, persidangan sempat memanas saat Yonggi bersikeras pisau itu diambil dari rumah Destri Riasanti. Namun saksi yang dihadirkan membantah hal itu.
 
Dalih Yonggi pun patah saat keterangan digali lebih dalam. “Pisau dari Aja,” ujar Yonggi mengaku.
 
Majelis Hakim akhirnya menunda sidang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Frangky dapat menghadirkan saksi lain termasuk Aja. “Saya juga baru tahu kalau pisau bukan seperti pengakuannya semula,” ujar JPU usai sidang.

Jaksa berencana menguji pisau memang milik Aja atau sudah dipersiapkan Yonggi sebelum kejadian.

Sebagai pengingat, Kiki ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka di Desa Tumbang Marikoi Kabupaten Gunung Mas, Jumat (30/5/2014) malam. Ia dibantai oleh Yongki setelah sebelumnya kedua pria ini terlibat adu jotos saat pesta miras.
Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment