Kajari Palangka Raya,Edward Sianturi,SH MH |
PALANGKA RAYA ,GK– Tidak
sia-sia terdakwa korupsi Puskesmas Flamboyan mengajukan permohonan banding ke
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (PT Kalteng). Majelis Hakim PT Kalteng melepaskan
Belgie dari segala tuntutan hukum (ontslag
van alle rechts vervolging).
Hakim Ketua Majelis, Rumintang didampingi Hakim Anggota, PH
Hutabarat dan Intan Widiastuti mengeluarkan putusan tersebut Selasa (14/10)
lalu. Namun Belgie dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya baru menerima Petikan
Putusan No 04/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK Senin (20/10). Putusan PT Kalteng ini
sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Palangka Raya tanggal 6 Agustus 2014 yang memvonis Belgie dengan pidana
penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya
berancang-ancang menanggapi putusan PT ini. “Kami sedang mempersiapkan memori
Kasasi ke Mahkamah Agung,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, H Rustianto.
Permohonan ini masih menunggu salinan resmi putusan dan bukan hanya salinan petikan
yang hanya berupa amar putusan PT Kalteng. “Kami belum tahu pertimbangan yang
menjadi dasar putusan,”jelas Rustianto.
Persoalan miringnya Puskesmas Flamboyan karena kurang
sempurnanya pondasi yang dibangun pada tahap I tahun 2010. Belgie selaku
Pengelola Teknis mengajukan banding dengan argumen baru mengikuti pembangunan
tahap II tahun 2011. Dan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan dalam
persidangan menyatakan tidak ada masalah dalam pembangunan tahap kedua yang dia
awasi. Selain Belgie, 5 terpidana lain menyatakan menerima putusan tingkat
pertama dan saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara ini. Direktur
CV Wahana Karya Design, Iking yang juga sekaligus Konsultan Perencana divonis
penjara 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 6 bulan serta
membayar uang pengganti kerugian negara Rp5 juta. Mantan Kepala Dinas Kesehatan
Kota Palangka Raya, Sudarmini vonis penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda
Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Ari Eraini vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan
2 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp516 juta. Direktur CV
Lesdego, Farid Setiawan selaku Kontraktor Pelaksana mendapat vonis penjara 1,5
tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 4 bulan serta harus membayar uang
pengganti kerugian negara Rp4 juta. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rejo Swandi
vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sebagai kilas balik, kasus bermula saat terjadi penurunan
pondasi Puskesmas Flamboyan sekitar 60 sentimeter. Pihak Dinkes Palangka Raya
menerima pekerjaan yang dinyatakan telah selesai secara baik dan sesuai
kontrak. Kenyataannya, upaya perbaikan dengan pemasangan pengunci, cerucuk galam dan cor beton setelah didongkrak tidak
dapat mengembalikan fungsi bangunan untuk melayani kesehatan masyarakat. Dalam
pembangunan tahap I tahun 2010 terdapat kerugian negara Rp536.134.814,-.
Sedangkan tahun 2011 kerugian negara adalah Rp254.291.111,- sehingga total
kerugian negara mencapai Rp790.425.925. pua
Blogger Comment
Facebook Comment