Belgie Lepas Dari Tuntutan, Kejari Siap Kasasi


Kajari Palangka Raya,Edward Sianturi,SH MH

PALANGKA RAYA ,GK– Tidak sia-sia terdakwa korupsi Puskesmas Flamboyan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (PT Kalteng). Majelis Hakim PT Kalteng melepaskan Belgie dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging).
Hakim Ketua Majelis, Rumintang didampingi Hakim Anggota, PH Hutabarat dan Intan Widiastuti mengeluarkan putusan tersebut Selasa (14/10) lalu. Namun Belgie dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya baru menerima Petikan Putusan No 04/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK Senin (20/10). Putusan PT Kalteng ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 6 Agustus 2014 yang memvonis Belgie dengan pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya berancang-ancang menanggapi putusan PT ini. “Kami sedang mempersiapkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, H Rustianto. Permohonan ini masih menunggu salinan resmi putusan dan bukan hanya salinan petikan yang hanya berupa amar putusan PT Kalteng. “Kami belum tahu pertimbangan yang menjadi dasar putusan,”jelas Rustianto.
Persoalan miringnya Puskesmas Flamboyan karena kurang sempurnanya pondasi yang dibangun pada tahap I tahun 2010. Belgie selaku Pengelola Teknis mengajukan banding dengan argumen baru mengikuti pembangunan tahap II tahun 2011. Dan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan dalam persidangan menyatakan tidak ada masalah dalam pembangunan tahap kedua yang dia awasi. Selain Belgie, 5 terpidana lain menyatakan menerima putusan tingkat pertama dan saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara ini. Direktur CV Wahana Karya Design, Iking yang juga sekaligus Konsultan Perencana divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp5 juta. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Sudarmini vonis penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ari Eraini vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp516 juta. Direktur CV Lesdego, Farid Setiawan selaku Kontraktor Pelaksana mendapat vonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 4 bulan serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp4 juta. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rejo Swandi vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sebagai kilas balik, kasus bermula saat terjadi penurunan pondasi Puskesmas Flamboyan sekitar 60 sentimeter. Pihak Dinkes Palangka Raya menerima pekerjaan yang dinyatakan telah selesai secara baik dan sesuai kontrak. Kenyataannya, upaya perbaikan dengan pemasangan pengunci, cerucuk  galam dan cor beton setelah didongkrak tidak dapat mengembalikan fungsi bangunan untuk melayani kesehatan masyarakat. Dalam pembangunan tahap I tahun 2010 terdapat kerugian negara Rp536.134.814,-. Sedangkan tahun 2011 kerugian negara adalah Rp254.291.111,- sehingga total kerugian negara mencapai Rp790.425.925. pua
Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment