PH Kusnadie, Wikarya F Dirun SH ketika sidang Praperadilan |
PALANGKA RAYA ,GK– Ketua
DPD Partai Golkar Kabupaten Gunung Mas, Kusnadi Bustani Halijam, yang menjadi
tersangka kasus penggelapan dapat bernafas lega lantaran bebas demi hukum
lantaran masa penahanannya telah habis. “Berkas perkaranya ditolak Jaksa untuk
P21 atau belum lengkap,”jelas Wikarya F Dirun selaku Penasehat Hukum Kusnadi, Sabtu
(18/10).
Pihak kepolisian menangkap Kusnadi sejak 30 Mei 2014 dengan
tuduhan penipuan oleh pelapor Adinata Tupel dan Masdundung. Kusnadi dapat
menghirup udara kebebasan setelah lepas dari tahanan kepolisian, Sabtu (18/10)
sekitar pukul 21.00 WIB. Pihak Kusnadi langsung menggelar jumpa pers di
kediamannya didampingi Penasehat Hukum dan sejumlah anggota keluarganya. Menurut
Wikarya selama masa penahanan 30 hari penahanan oleh kepolisian dan
perpanjangan 30 hari oleh kejaksaan berkas tidak kunjung lengkap. Selama ini
ada kekurangan dalam berkas yang diajukan sehingga kejaksaan kerap
mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk ke penyidik kepolisian.
“Yang saya tangkap, perkara ini prematur,”analisa Wikarya. Secara terpisah,
Kusnadi menduga ada pihak yang mempolitisasi kasus ini sehingga berujung
penangkapan dirinya sebagai tersangka. Namun Kusnadi mengaku masih berkoordinasi
dengan partainya untuk melakukan gugatan balik atau tidak.
Dalam pengamatan wartawan, lepasnya Kusnadi demi hukum ini
berbanding terbalik dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka
Raya, Kamis (16/10). Dalam sidang yang diajukan istri Kusnadi yaitu Seniriaty
selaku pemohon dikalahkan oleh pihak Polda Kalteng selaku termohon. Alasannya
materi gugatan sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan disidangkan.
Materi tersebut mengacu mengenai keabsahan Adinata dan Masdundung selaku
pemegang saham PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK). Wikarya menyatakan akta
perusahaan telah dimanipulasi sehingga pernyataan sehingga tidak sah sebagai
acuan Adinata untuk mempidanakan Kusnadi. Untuk membuktikan pernyataan ini,
pihak Kusnadi telah melancarkan gugatan perdata untuk membuktikan keabsahan
akta perusahaan yang sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka
Raya.sog
Blogger Comment
Facebook Comment