Palangka Raya ,GK - Polda Kalimantan Tengah tengah
mendalami dugaan arisan on line yang meilbatkan seorang berinisial LJ sebagai
penggerak. Saat ini Polda Kalteng telah menerima sebanyak 11 laporan dari
masyarakat yang merasa dirugikan dari arisan yang dijembatani oleh LJ dengan bandar
yang ada di Banjarmasin.
Walau sudah memeriksa 11 saksi pelapor namun hingga kini
Polda Kalteng masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejumlah
pelapor tersebut antara lain, berinisial M (25) warga Jalan Murjani, Tati (45)
warga jalan Mendawai dan DR (30) serta 8 pelapor lainnya.
Kepada sejumlah wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum,
atau Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol.
Ignatius Agung Prasetyoko Selasa (02/10/2017) menjelaskan, arisan ini
memiliki modus dengan penyebaran Boradcast melalui Blackberry Massanger
atau BBM kepada korban dengan iming-iming
dan janji mendapat keuntungan berkali lipat. Jika seorang menyetor uang senilai
lima juta akan dijanjikan menerima keuntungan tujuh juta , jika Sembilan juta
disetor akan menjadi 13 juta dan 27 juta mendapatkan 45 juta. Dalam arisan ini,
,proses pembayaran dilakukan secara
tunai. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti
berupa kwitansi pembayaran arisan dan potongan broadcast mengenai arisan
tersebut.
“Arisan ini diduga kuat memiliki jaringan di Banjarmasin, serta tidak
menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng”, jelasnya.
Lebih jauh
dijelaskan Dirkrimum, terlapor nanti
bisa dikenakan pasal penipuan dan terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal
379 huruf a dengan ancaman kurun
gan 4 penjara. (mrt/pjr)



Blogger Comment
Facebook Comment