| Perubahan Anggaran APBD 2017 Gumas Ditetapkan |
Gunung Mas,GK – Rapat Paripurna Ke-8
(delapan) masa Persidangan III (ketiga) Tahun sidang 2017 Dewan Perwakilan
Rayat Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pendapat akhir dan penetapan,
persetujuan Dewan terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Tahun anggaran 2017,
di Gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas Rabu, (4/10/2017).
Turut hadir Ketua DPRD Drs. H Gumer
Wakil Ketua I Punding Merang, S.Sos Wakil Ketua II Rista Wati T. Alang, SH dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gunung
Mas, yang mewakili Kapolres Pabung. Asisten Staf Ahli Bupati, di lingkungan
Sekretariat Daerah Kepala SOPD dan Pimpina yang lainya.
Bupati Gununng Mas Arton S Dohong
menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
kabupaten Gunung Mas. kita telah melewati sebuah proses merumuskan dan
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang
perubahan anggaran. Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan Anggaran pendapatan dan
belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Kita sadar, perjalanan panjang ini sangat
menguras energi dan pikiran yang kita miliki. Namun semua itu mengindikasi
sikap Empaty dan Responsibility.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Gunung Mas pada hari ini, merupakan angenda terakhir dalam siklus dan mekanisme
pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran
2017. Berkenan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses
dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum perubahan Anggaran, serta
Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran 2017, dapat berjalan dengan dan tepat waktu.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ini merupakan suatu prestasi yang sangat
mengembirakan, maka oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir pada
saat ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Gunung Mas Arton S Dohong
Juga menyampaikan perlu kiranya dipahami bersama, bahwa penyelenggaran Rapat
Paripurna DPRD hari ini, merupakan tindak lanjutnya dari Keputusan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 188.44/387/2017 tanggal 26 September 2017 tentang hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan
Anggran pendapatan dan belanja Daerah.
Perlu juga saya informasikan kepada
kita sekalian, bahwa terkait dengan telah ditetapkannya Perubahan Anggran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggraan 2017.
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemeritah Pusat telah mengeluarkan dan
mengesahkan aturan kenaikan tunjangan bagi Angota Dewan Perwakilan rakyat
Daerah (DPRD). Hal tersebut tercantum dalam PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017
tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta pelaksana dan
Pertanggungjawaban dana operasional.
Bupati
Gunung Mas Aron S Dohong Juga menambahkan dengan harapan penerapan e-budgeting tak lain untuk menutup celah
korupsi, pemborosan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas mutlak diperlukan untuk mengiplementasikan e-budgeting tersebut, dan saya
menghimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk
saling bekerjasama dan mendukung untuk mewujudkan pelaksana penerapan e-budgeting pada Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas. Akhirnya saya sampikan terimakasih dan penghargaan atas sumbangan
pikiran tnggapan dan saran masukan saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang
terhormat dalam keseluruhan Pembahasan Peraturan Daerah dimaksud. kata orang
nomor satu di Gunung Mas.(Kmf/fgk))



Blogger Comment
Facebook Comment