Kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum |
Palangka Raya,GK- Berdasarkan pakta
persidangan,Status saksi ditingkatkan menjadi
tersangka Ir.Yan Alpino Angga Mantan Kepala BKP4 Kabupaten Katingan yang juga masih aktif
sebagai Stap Ahli Bupati Katingan, akhirnya ditahan Kajaksaan Negeri Kasongan, Selasa
(13/10) jam 9 Pagi, setelah dilakukan pemeriksaaan kesehatannya oleh pihak
kesehatan katingan dan beliau dinyatakan sehat, lalu pihak kejaksaan Negeri
Kasongan dan menyerahkan tersangka ke Rotan Klas II-A Palangka Raya, Eksekusi penahanan
Yan Alpino Angga dilakukan langsung oleh Teuku Azhari SH MH Kasi Pidsus Kajari
Kasongan.
Pemberkasaan tersangka, akan
dilimpahkan pada hari rabu (15/10) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya demikian dikatakan Kajari Kasongan Suwandi SH,M.Hum melalui Kasi Pidsus Teuku
Azhari SH MH Kepada Gerak Kalteng
diruang kerjanya.
Pengembangan tersangka baru berawal
dari pemeriksaan terdakwa Berlin Uhadi SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa
mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan ada mendapat aliran dana dari hasil pekerjaan
fiktif Lomba Cipta Menu dan Makanan Bergizi pada tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan
negara sebesar RP 97.480.000,00 juta
.
Penetapan tersangka Ir Yan Alpino Angga diperoleh dari hasil pengembangan pakta
persidangan perkara terdakwa Berlin Uhadi SP dan keterangan dari dua saksi
yaitu Kepala Bidang Teno, dan Bendahara Majeri.
Dari keterangan saksi didepan majelis hakim, terkuaklah
keterlibatan Ir Yan Alpino Angga yang tidak bisa terbantahkan lagi pasalnya dia
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar
(SPM) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), padahal diketahui bahwa kegiatan
Lomba Cipta Menu dan Makanan Bergizi tidak pernah dilaksanakan.
Untuk diketahui dalam perkara tindak
pidana korupsi lomba cipta menu dan makanan bergizi,Majelis Hakim Tipikor yang
diketuai oleh HR Unggu Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota masing-masing
Ukar Priyambudo SH MH dan Yarna Dewita SH MM telah menjatuhkan pidana penjara
selama 1 Tahun 4 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Berlin Uhadi
SP , sebelumnya terdakwa sudah
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp
57 Juta.sog
Blogger Comment
Facebook Comment