| kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum |
PALANGKA RAYA –GK Setelah lama tidak terdengar, kasus dugaan tindak
pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat
SD/MI, SMP/MTS, SMU/MA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan,
bakal naik ke persidangan.
Kajati Kalteng Melalui Asisten
Pidana Khusus Reffli,SH MH mengatakan kepada wartawan telah memberikan
kewenganan penuh kepada Kajari Kasongan untuk Menahan tersangka Korupsi Disdik
Katingan. Setelah diberikan kewenangan maka Kajari Kasongan Melalui Kasi Pidsus
Teuku Ashari SH MH melakukan penahanan kepada tersangka Drs Jaiman Bin Unut
Rajanas ditahan dirotan Kelas II-A Palangka Raya tanggal 8 Desember sampai
dengan 27 Desember 2014 no Register PDS-06/Q.2.11.6/FT.1.12.2014.
Dalam perkara yang diduga telah
merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini, Drs Jaiman selaku, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijadikan tersangka. Lamanya penangganan kasus
dugaan korupsi ini, diduga karena belum adanya hasi audit jumlah kerugian
negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH dan
Wakajati Sendjun Manulang, rupanya tidak menunda lagi penanganan kasus
ini. Kini, jumlah kerugian negara telah diketahui dan kasusnya akan segera
dimeja hijaukan. “Kerugian negara sudah dihitung oleh BPKP, yaitu sekitar Rp285
juta. Kasus ini akan segera dinaikkan statusnya,” ucap Sendjun, di Hari Anti
Korupsi Sedunia (10/12)
Ditegaskannya, bahwa pihak Kejati berniat
akan melunaskan semua perkara nunggak alias belum diselesaikan. “Dengan sendiri
kan, waktu itu Kajati minta tidak akan ada utang (tunggakan kasus, red),” tegas
Sendjun.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan
tindak lanjut dari hasil temuan pihak Inspektorat Kabupaten Katingan terkait
dana yang seharusnya disalurkan kepada Tim UAS/BN UPTD Kecamatan dan ke
sekolah-sekolah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati, ternyata
baru ada pengembalian dana pada 2011. Jumlahnya melebihi dugaan kerugian
negara, yakni Rp 350.359.500. Padahal, dugaan tindak pidana ini masuk Tahun
Anggaran 2009.
Selain itu, muncul tanda pembayaran
tahap pertama kepada para Kepala UPTD dan kepala sekolah yang jumlahnya sebesar
Rp96.475.000. Ada pula surat pernyataan Kepala UPTD yang pada pokoknya, meralat
keterangan yang telah diberikan secara lisan di Kejati. Itu dilakukan setelah
mereka menemukan catatan penerimaan dana UAS/BN Tahun 2009. Isinya, dana yang
disalurkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk UAS/BN Tahun 2009,
berjumlah Rp 70.632.500.
Kemudian ada pula catatan tentang
dana yang dibayarkan PPTK pada Maret dan April 2011 sebanyak Rp 19.752.000.
Pihak Kejati menemukan bukti setoran ke Kas Daerah, tertanggal 13 April 2011,
sebesar Rp 136.500.000. Dari semua ini, diduga telah terjadi pengembalian atau
pembayaran sebesar Rp350.359.500. Namun sesuai Undang-undang yang berlaku,
meski terjadi pengembalian dana kerugian negara, tidak akan menghapus tindak
pidanannya.
Menanggapi perkara Disdik Katigan ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat ICI
(Indonesia Corruption Investigation) Helmy Taher di Jakarta , Melalui Telepon
Kepada Gerak Kalteng meminta Kepada Kajati Kalteng mengusut tuntas dan tidak
diskriminalisasi pada Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan ini,dan
menghukum seberat-beratnya kepada tersangka.
karena perbuatannya. Aib besar dan mencoreng
dunia pendidikan,dan menghambat usaha pemerintahan dalam mencerdaskan kehidupan
anak Bangsa Indonesia dan tidak mendukung upaya dari Pemerintahan dalam
memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Helmy Taher Bahwa Data
SPJ( surat Pertanggung Jawaban) Fiktip UAS dan UAN Kabupaten Katingan yang ada
sama kami,Diketahui dan ditanda Tangan oleh PA ( Pengguna Anggaran)
Drs.Heriyadi P Samad Kadis Pendidikan Pada waktu itu. Jadi yang artinya
berdasarkan data yang ada bahwa orang yang paling bertanggung jawab pada Dugaan
Korupsi SPJ fiktif UAS DAN UAN Disdik Katingan adalah Drs.Hariyadi P Samad dan
harus dijadikan tersangka Dalam perkara ini ucap Helmy Taher.sog



Blogger Comment
Facebook Comment