| M.Akib Mantan Ketua KNPI Pulpis Disidang Tipikor |
Palangka Raya,GK-Setelah sekian lama mendekam di rumah
tahanan kelas II-A Palangka Raya sejak 8 oktober 2014 M Akib Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda
Indonesia ( KNPI) Akhirnya disidang perdana di Pengadilan Tindak pidana tipikor
Pengadilan Negeri Palangka Raya ,Selasa (24/2).
M Akib didudukan
sebagai terdakwa dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah DPD KNPI Pulpis Tahun
Anggaran 2007-2012 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten senilai Rp.875 juta.
Kepala Bagian Pemerintahan , Adminitrasi dan umum Setda
Pulang Pisau ini dalam sidang perdananya duduk dikursi pesakitan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Ketua Majelis Hakim yang diketuai
Mulyanto SH MH didampingi Hakim Angota masing-masing Ukar PriyambudoSH MH dan
Darlina Darwis SH.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh
Cahayana Bagus SH bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan
melawan hukum dalam pengelolaan Dana hibah selaku Ketua KNPI Pulpis melakukan
mark up,membuat kegiatan fiktif, dan memerintahkan pembuatan laporan
pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara,dari
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng ditemukan kerugian negara
senilai RP300 juta. Terdakwa dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi ,dengan ancaman penjara selama 4 Tahun.
Disidangnya M Akib yang kini masih menjabat sebagai Kepala
Bagian Pemerintahan , Adminitrasi dan umum Setda Pulang Pisau, ini menambah
daftar panjang pejabat Pulpis yang disidang lantaran kesandung Kasus Korupsi .sog



Blogger Comment
Facebook Comment