| Samsul Bahri Penggelapan Notice Pajak palsu senilai Rp.1,9 miliar |
Samsul merupakan rekanan Mitra Suzuki untuk mengurus STNK
dan BPKB mobil baru sejak tahun 2010. Sebagai mitra terpercaya, Samsul menerima
imbalan dari PT MPP yang ditransfer ke rekeningnya. Terungkapnya kasus terjadi
ketika seorang pembeli kendaraan hendak membayar pajak BBN-KB ternyata datanya
tidak ada pada Samsat. Pihak Dispenda Kota Palangka Raya lalu memanggil pihak
dealer dan menunjukan adanya 31 kendaraan yang belum membayar BBN-KB. PT MPP
yang melakukan audit akhirnya menemukan total 101 kendaraan bermasalah. Pihak
dealer kecolongan lantaran selama ini hanya memperhatikan STNK dan plat nopol
asli kendaraan tanpa meneliti notice pajaknya. Ternyata notice pajak yang
disertakan dalam bundel dokumen dipalsukan Samsul dengan cara scan dan mencetak
ulang sehingga terlihat seperti asli. Setelah dikonfrontasi, Samsul akhirnya
mengaku sudah menggunakan uang PT MPP yang sebagian habis untuk berjudi online.
Pihat PT MPP akhirnya melapor kepada aparat Polres Palangka Raya. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sriyanto menjerat Samsul dengan Pasal 372 jo 64 ayat 1 KUHP
tentang penggelapan secara berlanjut.
Dalam persidangan terungkap, Samsul pernah dipenjara 4 bulan
akibat menggelapkan uang Rp40 juta milik dealer Viar tahun 2009. Samsul
menyalahkan kinerja stafnya sehingga berakibat hilangnya uang PT MPP. Sedangkan
Penasehat Hukum (PH) Ipik Haryanto yang mendampingi Samsul justru menyalahkan
dealer Suzuki. “Kenapa tidak berani mencari rekanan berbadan hukum. Akibat
mempekerjakan orang perorang saat terjadi suatu masalah maka sulit
dipertanggungjawabkan,”sebut Ipik. Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri
Palangka Raya, Tornado Edwaman menyatakan bahwa meski Samsul sudah divonis, PT
MPP masih dapat menempuh jalur gugatan perdata untuk memperoleh uang mereka
yang hilang. “Ajukan saja bersama bukti dan dokumen lengkap. Masalahnya apakah
Samsul ini masih memilik aset atau harta benda yang dapat disita,”pungkas
Tornado.hen



Blogger Comment
Facebook Comment