![]() |
| Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat.MM,MT |
Kuala Kapuas,GK- Pelantikan Penjabat
Kepala Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh dilantik secara langsung oleh
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, Kamis (26/1) pagi dihalaman Kantor
Desa Pulau Mambulau.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan
tersebut sesuai dengann Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015
tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati
Kapuas nomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pencalonan, pemilihan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Serta Surat
Keputusan Bupati Kapuas nomor 6/DPMD tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang
pemberhentian Kepala Desa dan Penangkatan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau
Kecamatan Bataguh.
Pada kesembatan itu Penjabat Kepala
Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Muhammad Akram S.Pi diambil sumpah atau
janji oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas secara langsung.
Masih ditempat yang sama disampaikan
oleh Bupati Kapuas mudah-mudahan dengan kehadiran Penjabat Desa Pulau Mambulau
dapat membawa Desa agar lebih maju lagi. Ia juga menyampaikan ucapan
selamat untuk Penjabat Desa Pulau Mambulau yang baru. “Semoga Penjabat Desa
Pulau Mambulau yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melayani
masyarakat dan untuk pelayanan harus lebih baik serta meningkat,” ungkap Ben.
Sedangkan untuk Kepala Desa yang
lama mantan Kepala Dinas PU Kalimantan Tengah itu juga menyampaiakan
terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tinngginya karena sudah bekerja
keras dan sudah bekerjasama dengan baik dalam melayani masyarakat selama
ini.
Diakhir sambutannya Bupati Kapuas
mengajak untuk dapat bersama-sama menjaga kebersamaan serta rasa kekeluargaan
untuk membangun Kabupaten Kapuas kearah yang lebih baik dan berperang terhadap
narkoba, jinet, judi ataupun miras.
Sebalumnya disampaikan oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Drs Ibak M.Pd bahwa
maksud dan tujuan dilaksanakan pelantikan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau
Kecamatan Bataguh sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Bupati Kapuas
nomor 11 tahun 2015. “Dimana apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa
sementara pemilihan Kepala Desa secara serentak belum dilaksanakan maka
diangkatlah Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil yang dianggap mampu
memahami bidang Kepemimpinan dan Teknis Pemerintahan,” ungkapnya. (Rizky)




Blogger Comment
Facebook Comment