PALANGKA RAYA,GK– Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melimpahkan perkara dugaan korupsi Fakultas
Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) senilai Rp7,9 miliar dengan
tersangka mantan Rektor Henry Singarasa ke Pengadilan Tipikor, Selasa (24/1). Sebanyak
11 bundel buku yang berisi bukti dan 1 berkas suplemen tambahan setinggi lebih
dari 2 meter nyaris memenuhi lantai ruangan Panitia Muda Pidana Korupsi
diserahkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Y Sigit K.
Dalam ekspos resmi kepada media,
pihak kejaksaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Edward Sianturi menjelaskan
perkara yang baru dilimpahkan. “Henry singarasa diduga terlibat korupsi yang
merugikan negara Rp7.941.275.991,6,”beber Edward didampingi Kasi Pidana Khusus,
Abdul Rahman. Edward menjelaskan selain FK UPR, Kejari Palangka Raya juga telah
melimpahkan berkas perkara FKIP UPR dengan tersangka mantan Dekan FKIP UPR,
Bambang TK Garang yang merugikan negara Rp798 juta. “Sidang akan berlangsung
Rabu (25/1),”ungkap Edward.
“Yang kita hadapi ini orang
pintar juga,”ucap Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Y Sigit K
menjawab pertanyaan wartawan tentang banyaknya berkas dan dokumen yang
dilimpahkan. Menurut Sigit seluruh berkas adalah bukti untuk mendukung dakwaan
dalam persidangan. “Satu suplemen adalah tambahan yang disusulkan setelah
berkas dibukukan,”jelas Sigit. Henry didakwa merugikan negara dengan melakukan
penyimpangan dana hibah Pemerintah Daerah untuk FK UPR. “Ada pekerjaan fisik
sekitar Rp3 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp3 miliar dan ada
dana sumbangan dari calon siswa yang masuk ke Bank Pembangunan Kalteng (BPK) atas
nama Henry,”imbuh Jaksa Rasyid yang mendampingi Sigit. Saat ini pihak kejaksaan
masih menunggu penetapan jadwal sidang yang akan berlangsung di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya
Sebelumnya, Bachtiar Efendi
selaku Penasihat Hukum bagi Henry Singarasa menyatakan tidak ada keinginan dari
kliennya untuk melakukan korupsi. Semua yang dilakukan berdasar persetujuan
jajaran universitas termasuk untuk pembangunan fisik, fasilitas belajar dan
membayar biaya pengampu ke Universitas Indonesia. Bachtiar membantah bahwa
Henry menyimpan dana dalam rekening BPK untuk kepentingan pribadi. “Saat itu
belum ada DIPA-nya. Dana tersimpan sementara di rekening dalam jabatannya
selaku Rektor. Hal itu juga atas sepengetahuan dan persetujuan
universitas,”beber Bachtiar. sog




Blogger Comment
Facebook Comment