KUALA
KAPUAS,GK – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Drs Ibak M.Pd melantik Penjabat Kepala Desa
Warna Sari serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidorejo Kecamatan
Tamban Catur di Aula Kantor Desa Warna Sari, selasa ( 16/5 ) siang.
Pelantikan
Penjabat Kepala Desa Warna Sari atas nama Siran menggantikan Kepala Desa yang
lama atas nama Sri Hardiyana terkait dengan berakhir masa tugasnya
berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas nomor 219/DPMD/Tahun 2017 tanggal 3 Mei
2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Warna Sari Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Demikian
juga dengan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Sidorejo
Kecamatan Tamban Catur, didasarkan atas Keputusan Bupati Kapuas nomor
574/Pemdes Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur
Kabupaten Kapuas.
Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemerintah
Kabupaten Kapuas menyampaikana selamat atas dilantiknya Penjabat Kepala Desa
Warna Sari serta Anggota BPD Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur.
Dia
berharap kepada Penjabat Kepala Desa Warna Sari maupun anggota BPD Desa
Sidorejo yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawab dengan baik, melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,
bekerja dengan tulus ikhlas serta bekerja keras untuk kemajuan Desa dan
masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Masyarakat
tidak mesti harus bertemu dengan Bupati dalam mengatasi suatu masalah di
desanya, saya tidak melarang masyarakat untuk datang bertemu dan bersilaturahmi
dengan saya, saya malah senang, tetapi alangkah baiknya apabila permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat dapat diselesaikan ditingkat Desa maupun
Kecamatan sehingga lebih efektif dan efesien, karena Desa maupun Kecamatan
merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah” kata Ben Brahim.
Dikesematan
itu juga dia berharap agar dana DD maupun ADD bisa dipergunakan untuk membangun
Badan Usaha Milik Desa yang bergerak di berbagai bidang, baik penyediaan pupuk
dan penyiapan modal bagi para petani sehingga para petani tidak bergantung
dengan para tengkolak/ijon. Sedangkan untuk menampung hasil para petani
diharapkan Badan Usaha Milik Desa bisa bekerjasama dengan Dolog setempat,
harapnya.
Diakhir sambutannya Bupati mengajak
seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan
kedamaian serta kebersamaan untuk membangun Kabupaten Kapuas agar lebih maju
dan sejahtera.(RIZKY).



Blogger Comment
Facebook Comment