Palangka Raya,GK - Polda Kalimantan Tengah berhasil
menciduk sebuah perjudian dadu gurak
yang mengikutsertakan 16 orang di Desa Kereng Pangi Km 19 Katingan. Judi dadu
gurak ini degerebek polisi pada 18 September pukul 2.30 WIB. Dari enam belas
orang yang ditahan, polisi menetapkan tiga orang tersangka utama masing masing
berinisial HD (49 Thn) warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, JT (52
thn) PT. Windu Lestari PHE Divisi I Katingan dan JD (29 Thn) warga Cilalung
Bondolharjo Jawa Tengah.
Kepada sejumlah wartawan, Direktur Kriminal Umum Polda
Kalimantan Tengah, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko pada Rabu (20/09/2017) menjelaskan, ketiga
tersangka utama yang ditahan ini bergerak sebagai Bandar judi. Sementara tiga
belas orang lainnya yang sebelumnya diamankan diserahkan kepada Dinas sosial
setempat untuk pembinaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggerebekan ini diamankan uang berjumlah
Rp. 2.218.000,-, satu buah piring kaca kecil warna merah muda, satu buah
mangkok plastik sabun wings warna biru, tiga buah mata dadu, satu lembar lapak
dadu warna hijau dan merah muda, satu buah tas kecil warna hitam dan satu buah
handuk warna biru hitam”, tegasnya.
Untuk kasus ini polisi akan menjerat pelakunya dengan
pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara selam lamanya 10 tahun dan denda
sebanyak banyaknya 25 juta rupiah.
Lebih jauh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombespol
Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan dalam penggerebakan ini jajarannya tidak
menemukan indikasi aparat yang bermain sebagai backing . Penggerebakan ini tidak
dilakukan pada acara pernikahan atau peringatan kematian tapi murni operasi
penyakit masyarakat atau Pekat.(mrt/sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment