![]() |
| Rustianto,Kasi Penkum Kejati Kalteng |
Palangka Raya ,GK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan melalui
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan
mengawal alokasi dana desa di tiap kabupaten agar tepat sasaran. Tim ini akan
berfungsi memberikan konsultasi dan arahan hukum bagi penanggung jawab alokasi
dana desa di tiap daerah agar berjalan sesuai SOP yang ada.
Hal ini dipaparkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau
Kasipenkum, Kejati Kalteng, Rustianto kepada GK, Selasa (18/09/2017).
Dijelaskan Rustianto, TP4D merupakan
jawaban atas kegamangan pemerintah
ketika anggaran di Kementrian banyak tidak terserap . Sesuai instruksi Presiden
terkait hal ini , Kejaksaan menyikapinya
dengan membentuk TP4 dilanjutkan dengan membentuk Perja atau Peraturan
Jaksa Agung dan kemudian dijabarkan di daerah .
Tim ini berfungsi untuk memberikan pendampingan ketika
dana desa mengalami kendala, serta memberi solusinya. Tim ini akan menyediakan
pendapat, pertimbangan dan arahan hukum jika pihak penanggung jawab dan
pelaksana menemukan kendala atau permasalahan sejak awal hingga akhir
pelaksanaan.
“Dengan adanya TP4D, segala kemungkinan penyimpangan dana
desa dapat diminimalisir dan dana desa dapat termanfaatkan dengan baik”,
jelasnya.
Rustianto mengingatkan, jika dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan
SOP, baik itu yang berkaitan dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan tentu tidak akan
ada yang terjerat hukum. Aparat desa dan seluruh pihak terkait harus mau
bekerja bersama penegak hukum dan sama-sama menjadi mitra.
Lebih jauh Rustianto menjelaskan, dengan diluncurkan dana
desa artinya pembangunan diarahkan ke desa.
Jika bisa diarahkan betul-betul
artinya pola pikir mayarakat akan berubah.
“Kalau dulunya
masyarakat beramai-ramai urban ke kota maka dengan adanya dana desa
mereka cukup membangun desanya. Para sarjana yang tadinya di kota bisa kembali
ke desa dengan membangun desanya masing masing”, terangnya. (Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment