Palangka Raya ,GK - Polda
Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan prostitusi dan
perdagangan manusia melalui Teknologi Informasi dengan dua orang tersangka
yakni berinisial RF (22 Thn) dan AZ (21 Thn). Melalui Direktorat Kriminal
Khusus atau Direskrimum Polda Kalteng, keduanya dicokok di salah satu hotel di
Palangkaraya sebelum menjalankan aksinya. Polisi menangkap tersangka bersama
dengan dua orang korban masing masing berinisial DA (23 Thn) dan LS (23 Thn)
yang masing maisng adalah seorang janda dan belum menikah.
Kepada sejumlah wartawan, Direktur Kriminal Umum Polda
Kalimantan Tengah, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/09/2017) menjelaskan, dua orang tersangka merupakan
warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Keduanya disangkakan telah memperdagangkan orang atau
memudahkan perbuatan cabul seseorang untuk dipekerjakan sebagai seks komersial”,
tuturnya.
Jaringan ini beroperasi memanfaatkan teknologi informasi yakni melalui
aplikasi on line berbasis chat yakni Bee
Talk. Dalam chat tersebut tersangka melakukan transaksi, negosiasi dan
kesepakatan hingga merealisasikannya ke salah satu hotel di Palangkaraya.
Polisi meyakini, ada koneksi dan link tertentu dalam jaringan ini sehingga akan
dibongkar lebih jauh. Direskrimum Polda
Kalteng akan berkerja bersama Tim Cyber untuk mengendus keberadaan koneksi yang
lebih besar di belakangnya..
Dalam rilisnya, polisi membeberkan barang bukti yang
berhasil disita dari korban yakni baju hitam, celana dalam, 1 BH, 5 buah
kondom, dan 1 unit hp .
“Sementara barang bukti yang didapati dari tersangka
adalah tiga lembar kuitansi transaksi pembayaran hotel, uang sebesar Rp. 1
.700.000 hasil dari transaksi dan dua kunci kamar hotel”, jelas Kombespol Ignatius
Agung Prasetyoko.
Lebih jauh dijelaskan, jaraingan ini telah beroperasi
selama tiga bulan terakhir. Pada masing masing tersangka nantiya akan dikenakan
UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pada pasal 2 ayat 1. Ancaman perbuatan ini
adalah pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun dengan
denda Rp. 120 juta rupiah. Sementara dalam KUHP,dikenakan Pasal 296 dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. (mrt/sogi)



Blogger Comment
Facebook Comment