Kuala Kapuas,GK– Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan
Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di
Kabupaten Kapuas hari Rabu, (20/9) pagi di aula Bappeda Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kapuas Rianova mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim
S Bahat. Tampak pula Kadis Pertanian Kapuas Anjono Bhakti.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan pemerintah telah
merencanakan program upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai
yang keberhasilannya antara lain sangat ditentukan oleh kinerja dari pemerintah
pusat. “Untuk mendukung program ini, salah satu yang sangat penting adalah
upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Ben dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan terdapat beberapa aspek yang harus dilaksanakan
di dalam merencanakan, menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan,
pengendalian dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Diperlukan kebersamaan
dan kerja bersama oleh seluruh pihak terkait.
Untuk itu seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah
pusat sampai daerah baik pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten
Kapuas, agar bekerja bersama dan masing-masing berperan secara nyata dalam
mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman
kepada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan
menteri pertanian yang memuat pedoman
teknis kriteria dan persyaratan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
Ditempat yang sama Ketua panita kegiatan sosialisasi Iriani mengatakan hal yang melatar belakangi dan
menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, diantaranya adalah menindak lanjuti tanggapan
dan respon masyarakat pada tahap inventarisasi di beberapa wilayah fokus yang
dicanangkan, untuk mendapat kepastian atas hak dan kewajiban apabila lahan
pertanian masyarakat ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
Kemudian menghimpun dan memberikan informasi sesuai kondisi
terkini terkait kebijakan, strategi dan upaya pemerintah mendukung implementasi
UU 41 tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Untuk membangun persepsi yang sama antara pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam merencanakan,
menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jumlah peserta pada kegiatan ini 75 orang dan menghadirkan dua
narasumber, yang pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Tengah. Narasumber kedua dari Direktorat Perluasan dan Perlindungan
Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian RI,” tukasnya.
(hmskmf/fgk)




Blogger Comment
Facebook Comment