![]() |
| Pertemuan Bank BTN Dengan Pemkab Katingan Terkait Raibnya Dana Milik Pemda |
Kasongan,GK -
Misteri raibnya uang senilai Rp 35 miliar milik pemerintah daerah
Kabupaten Katingan yang didepositokan ke BTN Pondok Pinang Jakarta
menunjukkan fakta baru. Ternyata, sertifikat deposito yang selama ini
disimpan rapi oleh pemerintah daerah diterindikasi palsu. Bahkan uang
miliaran rupiah tersebut, tidak pernah masuk dalam arsip deposito sistem
perbankan.
Pantawan Gerakkalteng.com terlihat sejumlah petinggi dari Bank BTN dan sejumlah pejabat pemkab Katingan antara lain Sekda Drs Nikodemus Msi ,Asisten III Sekda, Alpian Nor SH
MH, Drs.Roby MAP Mantan Kepala BPKD,Serta Kabid Pengelolaan Keuangan dan
Kas Daerah Tekli.Tampak mereka sedang berbincang dan bersalaman penuh keakraban di teras kantor Bupati Katingan seusai pertemuan rapat tertutup tersebut.
Bupati
Katingan
Sakariyas menuturkan,Hasil dari pertemuan tertutup dengan petinggi Bank
BTN dan Seluruh pejabat teras pengkab Katingan diruang kerja Bupati
Katingan di lantai II.
sertifikat deposito yang selama ini dikantongi
Pemkab Katingan hampir dipastikan palsu. Sebab, pihak bank mengaku tidak
pernah sekali pun mengeluarkan sertifikat tersebut. Pasalnya, setiap
sertifikat memiliki kode register yang sifatnya sangat rahasia.
"Baru sekarang
saya berani mengatakan itu palsu, setelah mendengar langsung keterangan
dari pejabat tinggi Bank BTN tersebut. Bahwa sertifikat yang ada ini
bukan mereka yang keluarkan, karena tidak masuk dalam sistem perbankan,"
ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/10).
Sejak awal,
bebernya, uang daerah senilai Rp 100 miliar itu sengaja disimpan dalam
bentuk rekening giro. Hal itu dibuktikan dengan pembukuan dari bank
bersangkutan. Sedangkan secara administrasi perjanjian kerja sama hingga
laporan tiap tahun kepada Pemkab Katingan disimpan dalam bentuk
deposito.
"Sejak Februari
2014, terhitung pemerintah kita melakukan tiga kali transfer ke
rekenkng giro tersebut, yakni pertama sebesar Rp 75 miliar, kedua Rp 10
miliar dan terakhir Rp 15 miliar. Rekening giro itu dibukukan atas nama
pemerintah Katingan, tapi dalam perjalanannya dipalsukan menjadi
deposito," bebernya.
Sampai saat
ini, pihaknya belum mengetahui siapa dalang dibalik pemalsuan tersebut.
Yang jelas, sejak April 2017 lalu bunga uang senilai Rp 35 miliar yang
biasanya rutin dibayarkan ke KAS daerah mulai mandek. Pun demikian
dengan hilangnya uang Rp 35 miliar di dalam rekening giro tersebut.
"Memang
beberapa tahun lalu ada uang sebesar Rp 65 miliar yang dikembalikan ke
daeeah. Sedangkan bunga Rp 35 miliar yang masih di bank BTN dan rutin
dibayarkan ke daerah, terindikasi ditransfer oleh pihak lain. Sampai
saat ini kita masih mencari tahu, siapa otak dibalik penipuan ini,"
tegasnya.
Akibat kejadian
tersebut, pihak bank juga sudah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro
Jaya. Secara kelembagaan, mereka mengaku keberatan atas pencatutan nama
bank pada sertifikat palsu tersebut.
"Saat ini
sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kita ikuti saja, yang
jelas mereka merasa dirugikan apalagi menyangkut nama baik bank.
Sementara ini, kepolisian menduga pembuatan sertifikat tersebut
melibatkan sindikat profesional," ujarnya.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Polda Kalteng
hingga Maber Polri. Berbagai pihak sudah dilakukan pemeriksaan, tak
terkecuali dirinya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Katingan.
"Yang kita
laporkan itu kejadiannya, bukan oknumnya. Sementara ini masih berproses,
harapan saya agar kasus ini terungkap sepenuhnya dan uang yang hilang
tersebut kembali lagi ke daerah," harapnya.
Ditempat terpisah Direktur Low And Developmen Wacth (LDW) Kalimantan Tengah Drs.Menteng Asmin dengan perihal hasil pertemuan tertutup tersebut sudah jelas dan ada titik terang siapa yang menjadi dalang raibnya dana ABPD Pemkab Katingan.
Menteng meminta Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolda Metro Jaya segera menangkap Pejabat Daerah yang memiliki Kekuasaan penuh dalam pengelolaan keuangan Daerah Yakni Mantan Bupati AYT ucap menteng dengan serius. (bs/sog)




Blogger Comment
Facebook Comment