Kuala Kapuas,GK– Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebagai bagian
dari jaringan nasional harus memiliki standarisasi kebijakan, system, prosedur,
materi sosialisasi dan lain-lain sehingga upaya menaggulangi kemiskinan melalui
pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah dapat terukur dengan jelas.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
ketika membuka Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Unit Pengumpulan Zakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Bappeda, Senin (16/10) pagi.
Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Baznas Kabupaten Kapuas KH Abdul Muthalib.
Ditambahkan Ben pengumpulan zakat melalui UPZ di lingkungan
pemerintah ini dilakukan terutama untuk pengumpulan zakat profesi. Zakat
profesi adalah zakat atas penghasilan yang peroleh dari pengembangan diri yang
dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat seperti upah kerja rutin.
“Saya selaku Bupati Kapuas sangat mengapresiasi dan mendukung
terlaksananya acara ini sehingga menjadi sarana dan cara menyalurkan zakat
secara umum. Para pemberi zakat bisa menyalurkan zakatnya melalui UPZ yang
telah dibentuk. Kemudian disampaikan ke Baznas untuk diberikan kepada fakir
miskin dan penerima yang berhak mendapatkan zakat,” ucap Ben.
Disamping itu dia berharap bahwa kedepan seluruh SOPD di
Kabupaten Kapuas, UPZnya bisa terbentuk hingga ke kecamatan bahkan sampai ke
desa-desa. Seperti diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan
salah satu amanat dari keberadaan UU No. 23 Tahun 2011 yang bertugas untuk
melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji
No. D/291 Tahun 2001 pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa Baznas dapat membentuk UPZ
pada instansi/lembaga pemerintahan pusat, BUMN dan perusahaan swasta yang
berkedudukan di ibukota Negara dan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri. (hmskmf/fgk)




Blogger Comment
Facebook Comment