Palangka Raya,GK-Persidangan perdana praperadilan atas kasus pembakaran 7
bangunan SD di Palangka Raya,akhirnya dimulai dengan mendudukkan kuasa hukum
Yansen Binti sebagai pemohon dan Polda Kalteng sebagai termohon.
Ditemui usai
menjalani sidang perdana,Senin (16/10/2017), kuasa hukum Yansen Binti, Sastiono
Kasek meminta agar kliennya segera dibebaskan karena adanya sejumlah indikasi
kesalahan dan penyimpangan prosedur penyidikan. Ia menyebut bahwa penetapan
status tersangka terhadap Yansen Binti terkesan dipaksakan dan diarahkan.
Sastiono juga menuding, pihak penyidik kasus ini melakukan intimidasi terhadap
sejumlah saksi dan tersangka pembakaran sekolah tersebut. Sejumlah tersangka
tersebut ditekan dan dipaksa untuk mengakui kelalaian yang tidak diperbuatnya
sehingga terpaksa mengaku di depan penyidik. Selain itu upaya intimidasi ini
juga membentuk dan mengarahkan kesimpulan bahwa Yansen binti adalah sang
pemberi instruksi dan aktor dibalik pembakaran sejumlah bangunan SD tersebut.
“ Intimidasi
ini dilakukan dalam berbagai bentuk yakni dengan penekanan fisik dan mental
sehingga tersangka dengan terpaksa menyetujui keinginan penyidik”, terangnya.
Tim kuasa hukum YB juga mengklaim telah
memiliki bukti dan dasar yang kuat sehingga bisa dihadirkan di persidangan. Tim
Kuasa hukum berkehendak, kebenaran yang ada di balik penetapan YB sebagai
tersangka akan terkuak di praperadilan.
Sementara itu, ditemui sebelum praperadilan dimulai,
Kapolda Kalteng Brigjendpol Anang Revandoko berjanji akan memenuhi alur dan
proses praperadilan ini sampai tuntas. Pihaknya mempersilahkan pihak dan kubu
kuasa hukum untuk mengajukan klaimnya di persidangan. Walau demikian Kapolda
Kalteng murah senyum ini menegaskan, selama penyidikan berjalan, jajarannya
mematuhi dan memenuhi semua aturan main yang ada. Ia menegaskan, jajarannya
tidak ingin bertindak ceroboh ataupun terkesan bermain main dalam menuntaskan
perkara ini hingga tuntas.
Seperti
diketahui, esensi dari praperadilan,
untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut
umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan
hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tujuan dan maksud
dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang
memeriksa dan yang diperiksa. (mrt/sogi)



Blogger Comment
Facebook Comment