Bupati Gunung Mas Arton S Dohong,
Menyambut Baik dan mengapresiasi,
kegitan ini dan untuk pertama kali dilakukan di Kabupaten Gunung Mas. Khususnya
bagi Pegawai PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan diharapkan jalinan kerjasama ini bisa dirasakan secara langsung manfaatnya.
Pemerintah memberikan dukungan nyata terutama kepada Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan
rehabilitas bagi pekerja, yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat
bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan
dengan pekerjaanya.
Bupati Gunung Mas Arton S Dohong
menjelaskan bahwa jumlah PTT di Kabupaten Gunung Mas 1.460 ribu terdiri dari dua belas Kecamatan dan seratus
dua puluh tujuh Desa di Kabupaten Gunung Mas.
“Bupati
Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan agar
masing-masing OPD untuk mendata yang belum terdaptar sebagai anggota
BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja dalam kesempatan
tersebut semua PTT di Gunung Mas terdaftar menjadi anggota PBJS Ketenagakerjaan,”
ungkapnya.
Dipenghujung pelaksanaan kegiatan MoU kerjasama ini,BPJS Ketenagakerjaan,Menyerahkan secara simbolis
kartu Kepesertaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, di lingkungan
Kabupaten Gunung Mas, Antara lain Novitalia
Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Sriliani Pegawai Sekretariat
DPRD Kabupaten Gunung Mas, Hardede Pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Gunung Mas.
BPJS membuktikan komitmenya didalam program Jaminan sosial keselamatan ketenagakerjaan menyerahkan Klaim Santunan kematian sebesar Rp.24 juta Kepada ibu Yemiwatie ahli waris almarhum bapak Liperdi Petugas keamanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp.24 juta yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Gung Mas Arton S Dohong.(yog/sog)



Blogger Comment
Facebook Comment