Palangka Raya,GK-Proses praperdilan antara termohon Polda Kalteng dengan pihak
pemohon yakni Sastiono selaku pihak pemohon kuasa hukum dari Yansen Binti yang
dijadikan tersangka pembakaran 7 gedung sekolah dasar di Palangka Raya Kalimantan
Tengah sudah memasuki babak akhir.
Dalam persidangan di Pengadilan Umum
Pengadilan Negeri Palangka Raya pihak termohon menyerahkan 73 alat bukti surat dan juga rekaman
pemeriksaan yang disampaikan pihak termohon yakni Kepolisian, dalam perkara
pidana umum yang menjerat salah satu anggota DPRD Provinsi Kalteng Yansen Binti
.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam
amar putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota
Palangka Raya Jimmy Ray IE, bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak
pemohon yakni Yansen Binti melalui Kuasa Hukumnya Sastiono terbantahkan dengan
bukti-bukti yang sudah diserahkan.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes
Polri Kombes Pol Veris Septiansyah ketika diwawancarai awak media usai
menggelar sidang menjelaskan, status Yansen Binti sebagai tersangka tidak
terelakan lagi.
“Hakim dalam kesimpulan yang
dibacakan berkeyakinan, penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian sudah
sesuai dengan prosedur, dan kita akan melanjutkan penyidikan lebih dalam lagi,”
ujar Veris, Senin (23/10) di Palangka Raya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sastiono
selaku pihak pemohon ketika diwawancarai menyampaikan, menghormati putusan yang
dibacakan oleh majelis hakim.
“Tapi kami menyesalkan tidak
dimasukkannya keterangan yang dijelaskan oleh saksi ahli terkait sejumlah bukti
dari p12 sampai p14 secara gamblang, tidak dimasukkan ke dalam kesimpulan dalam
putusan hakim,” ujar Sastiono namun pihaknya tetap akan melakukan upaya-upaya
dalam hal meringankan Yansen Binti khususnya dalam menghadapi persidangan pokok
pada pengadilan di Jakarta nanti.(mrt/sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment