![]() |
| Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu |
Palangka Raya, GK - Polda Kalimantan Tengah mempersilahkan
pihak tersangka Yansen Binti untuk mengajukan praperadilan terhadap kasus
pembakaran 7 bangunan SD di Palangka Raya. Polda Kalteng menilai hal itu
merupakan hak dari tersangka . Walau demikian praperadilan tidak berarti
menyelesaikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah,
AKBP Pambudi Rahayu kepada GK, Selasa (10/10/2017). Dijelaskan polisi
berpangkat melati dua ini, praperadilan adalah hak dari pihak yang dilakukan
penuntutan dan penyidikan, pada saat kepolsian melakukan penyidikan untuk
diteruskan kepada penuntutan.
Di masa proses penyidikan ada mekanisme mulai
dari penangkapan, penahanan, penyidikan dan pengiriman berkas perkara .
Semuanya tidak lepas dari kerjasama dengan Crime justice Sistem elaborasi
antara kepolisian , kejaksaan dan pengadilan.
“ Mekanisme yang dilakukan sesuai UU nomer 8 tahun 1981
tentang KUHAP sebagai acuan penyelidikan sesuai acuan Kapolri dan sudah
dilaksanakan. Jika dalam perkara
memiliki unsur menyelidiki perkara maka sah untuk dilakukan penyelidikan”,
terangnya.
Untuk itu, Polda
Kalimantan Tengah mempersilahkan pihak tersangka atau keluarganya mengajukan
pra peradilan, namun semua itu tidak berarti menyelesaiakan proses penyelidikan
yang sedang berlangsung.
Pambudi juga menjelaskan, dalam waktu dekat, kemungkinan akan ada
pelimpahan kasus Yansen Binti kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini akan
sangat bergantung keputusan dan kebijakan dari tim penyidik, Mabes Polri dan
juga sistem peradilan yang berlaku. Polda Kalteng mengikuti kebijakan dan
keputusan yang akan diambil sesuai sistem dan pranata yang ada.
Polda Kalteng tidak
akan mempersalahkan jika nantinya peradilan dilangsungkan di Jakarta atau malah
di Palangka Raya. Polisi siap menjalankan
tugas dan kebijakan tersebut di mana saja dan kapan saja.
“Kami tidak boleh memprediksi dasar kebijakan untuk mengadili
Yansen Binti di Jakarta apakah karena alasan
stabilitas atau tidak . Apapun alasan diambilnya keputusan dan pertimbangan
tersebut haruslah dilaksanakan dan apapun yang diambil haruslah dihormati”,
tegasnya.
Jika nantinya
sudah dilempar ke Kejaksaan, maka proses penyelidikan kepolisian sudah selesai
dan polisi tak lagi ikut campur dalam langkah selanjutnya. (mrt/sog)




Blogger Comment
Facebook Comment