Kasongan,GK-
Pemerintah perketat penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dimana, setiap
pengguna diwajibkan registrasi kartu prabayar yang divalidasikan dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober mendatang.
Namun sayang,
kebijakan itu belum tersosialisasi merata hingga ke masyarakat akar
rumput. Jika tidak menjalankan aturan itu, akibatnya membuat calon
pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana hingga pemblokiran nomor
pelanggan lama secara bertahap.
Maulana (34)
warga Kelurahan Kasongan Lama mengatakan, sampai saat ini dirinya bahkan
belum mengetahui sama sekali adanya kebijakan Kominfo terkait
registrasi ulang kartu selular tersebut. Alasannya, karena tidak ada
pemberitahuan maupun sosialisasi langsung dari pihak terkait.
"Jujur saya
belum tahu sama sekali, karena sibuk kerja siang malam. Ngeri juga kalau
sampai kartu diblokir cuma gara-gara tidak registrasi ulang,"
ungkapnya, Selasa (24/10).
Pengusaha
budidaya ikan menuturkan, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi
maupun pemberitahuan langsung. Sehingga masyarakat tidak membuat bingung
hingga merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.
"Ruginya sangat
besar sekali, karena sudah belasan tahun saya menggunakan kartu ini.
Sedangkan banyak nomor kontak penting di dalamnya, baik keluarga hingga
mitra usaha kita," tukasnya.
Supervisor
GraPARI Kasongan, Esther menuturkan, sedikitnya ada 15 orang
pelanggannya yang datang langsung untuk meminta layanan registrasi ulang
kartu prabayar. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah mencegah
penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pengguna kartu prabayar.
"Kalau di sini sebenarnya cukup membawa KTP saja, namun
aturan pemerintah yang baru malah meminta KK. Khusus pelanggan
Telkomsel, selain registrasi kartu SIM nya juga langsung kami upgrade ke
jaringan 4G," jelasnya.
Adapun beberapa
poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi,
yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama
berdasarkan NIK dan nomor KK yang terekam di database Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri.
"Sebenarnya dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan
yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Tapi kalau kesulitan, bisa datang ke sini dengan memanfaatkan layanan
kami," ajaknya.
Berdasarkan
informasi yang didapatnya, kebijakan memperketat proses aktivasi kartu
SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Dimaksudkan untuk menangkal
penyalahgunaan data pelanggan untuk tindakan kriminal, terorisme dan
lain sebagainya.
Untuk
diketahui, Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi
tersebut, nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah.
Sehingga pengguna tidak bisa sembarangan memasukkan nomor. Aturan baru
ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga
diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28
Februari 2018 mendatang. (BS)




Blogger Comment
Facebook Comment