Kuala Kapuas,GK– Satuan Tugas
(SATGAS) Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Provinsi Kalimantan
Tengah mengadakan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati
Kapuas, yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Ir. H
Muhajirin MP, Selasa (31/10).
Peserta Sosialisasi terdiri dari para
Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Kepala Sekolah, Ketua Komite sekolah, dan
Pendamping Desa se Kabupaten Kapuas, sementara itu bertindak sebagai
penceramah/pemateri dari Irwasda Polda Kalteng, Inspektorat Provinsi
Kalimantan tengah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dan
Ombudsman. Sementara itu materi pokok yang disampaikan berkaitan dengan
bidang pengelolaan pendidikan dan dana desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam
sambutannya yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H
Muhajirin menegaskan bahwa perbuatan pungli merupakan perbuatan yang
sudah lama dilakukan bahkan merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh
oknum aparatur penyelenggara Negara dalam melakukan pelayanan kepada
masyarakat di berbagai bidang pelayanan.
Dengan adanya sapu bersih pungutan
liar ( Saber Pungli) diharapkan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam
pelayanan kepada masyarakat sudah tidak ada lagi, dia juga berharap agar
semua komponen masyarakat dan juga keterpaduan semua pihak dalam
penanganan pemberantasan pungli dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Dikesempatan itu juga dia menghimbau
kepada seluruh apartur Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk selalu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungutan
dalam bentuk apapun, dan kepada seluruh lapisan masyarakat dia berharap
ikut untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum
apabila ada oknum aparatur Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati H
Muhajirin mengharapkan kepada seluruh peserta agar apa yang didapatkan
dari sosialisasi tersebut, nantinya dapat disosialisasikan kepada
masyarakat dan jajaranya masing-masing serta mematuhi sistim dan
prosedur pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“ Lakukan pelayanan kepada masyarakat
dengan ketulusan dan keihklasan sehingga terhindar dari perbuatan yang
tercela dan melanggar hukum” pungkasnya.(Sogi
)



Blogger Comment
Facebook Comment