![]() |
| Delin Pasrah Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Poto Sogi |
Palangka Raya,GK- Sidang dugaan
tindak pidana korupsi Disdik Mura memasuki
agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andrety Noverlin Tidja
SE ( Delin) duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh Panesehat Hukum (PH)
Ipik Hariayanto SH, siap mendengarkan tuntutan yhang dibacakan oleh Yutitha SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari
Puruk Cahu.
Persidangan dengan agenda
tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR Umggul Warso Murti SH MH
didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti
Siregar SH MH dan Darlina Darwis SH serta Panitera Pengganti (PP) Hj.Masriah
SH.
Dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Menuntut
Delin 5 tahun 6 bulan,denda Rp.50 Juta, subside 5 bulan kurungan, dan terdakwa dibebankan harus menggantikan
kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1 Mmiliar subsider 3 tahun kurungan
penjara.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa,sesuai dengan yang tuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Karena sudah memenuhi unsur, setiap orang, memperkaya diri sendiri atau orang lain,
atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum,dapat merugikan keuangan negara
dan telah terbukti melakukan tindak
pidana korupsi, dan terdakwa dijerat Undang-Undang tindak pidana Korupsi nomor 31 Tahun tahun 1999.
Seusai persidangan Delin terlihat
pasrah dengan tuntutan JPU ,dia menilai tuntutan itu sangat berat ucapnya
kepada wartawan, sementara Penasehat Hukumnya (PH) Ipik Hariyanto SH akan memperjuangkan
nasib kliennya dan akan memperjuangkan dalam pembelaannya nanti dan meminta
keadilan dan keringanan hukuman kepada
Majelis Hakim.
Untuk diketahui Korupsi Dana Bantuan Operasional Taman
Kanak-Kanak tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang
mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,14 miliar.Sog




Blogger Comment
Facebook Comment