Bendahara Cantik Disdik Mura Dituntut 8,6 Tahun Penjara



Delin Pasrah Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Poto Sogi
Palangka Raya,GK- Sidang dugaan tindak pidana korupsi Disdik Mura memasuki  agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andrety Noverlin Tidja SE ( Delin) duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh Panesehat Hukum (PH) Ipik Hariayanto SH, siap mendengarkan tuntutan yhang dibacakan oleh  Yutitha SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Puruk Cahu.
Persidangan dengan agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR Umggul Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota  Anuar Sakti Siregar SH MH dan Darlina Darwis SH serta Panitera Pengganti (PP) Hj.Masriah SH.
Dalam amar  Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Menuntut Delin 5 tahun 6 bulan,denda Rp.50 Juta, subside 5 bulan kurungan, dan  terdakwa dibebankan harus menggantikan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1 Mmiliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum(JPU)  meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,sesuai dengan yang tuntutan oleh pihak Kejaksaan. Karena sudah memenuhi unsur, setiap orang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum,dapat merugikan keuangan negara  dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan terdakwa dijerat Undang-Undang tindak pidana Korupsi  nomor 31 Tahun  tahun 1999.
Seusai persidangan Delin terlihat pasrah dengan tuntutan JPU ,dia menilai tuntutan itu sangat berat ucapnya kepada wartawan, sementara Penasehat Hukumnya (PH) Ipik Hariyanto SH akan memperjuangkan nasib kliennya dan akan memperjuangkan dalam pembelaannya nanti dan meminta keadilan dan  keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui  Korupsi Dana Bantuan Operasional Taman Kanak-Kanak tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,14 miliar.Sog  
Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment