Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Samsul Mua'Arif : "Selama 2
Minggu, BNPB Pusat melakukan operasi penanganan Api di 5 Kabupaten yakni Kotim, Kapuas, Pulpis, Katingan dan
Palangka Raya, jangan sampai ada asap di kalteng"
![]() |
| Kepala BNPB Samsul Mua'Arif Bersama Unsur Muspida Propinsi Se-Kalteng Rakor Siaga Darurat Bencana di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Poto Sogi |
Palangka
Raya,GK- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Jakarta
Samsul Mua' Arif sangat prihatin dengan meningkatnya eskalasi kebakaran hutan,lahan
dan pekarangan yang mengakibatkan kabut asap tebal yang melanda wilayah udara Kalimantan
Tengah berimbas ke Negara Lain, yang mana sumber asap paling besar berada di
Kalimantan Tengah dan Sumatra.Selama 2 minggu kedepan BNPB akan meningkatkan
situasi kabut asap menjadi status siaga demikian dikatakan Samsul dalam Rapat Koordinasi
Penanggulangan Bencana di Aula Jaya Tingang Palangka Raya Senis (22/9).
Dilanjutkan
Samsul, " Kepada Bupati-Bupati yang ada di Kabupaten untuk menghimbau
kepada RT di daerahnya untuk menindak tegas warga yang kedapatan membakar lahan
kapan perlu ditangkap. Selama 2 minggu mulai hari ini BNPB akan melakukan
operasi penanganan Api di 5 Kabupaten yakni Kotim, Kapuas, Pulpis, Katingan dan
Palangka Raya, jangan sampai ada asap di kalteng" tegasnya.
Sementara untuk
Institusi Kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng beserta TNI untuk menangkap
pelaku pembakaran lahan. Pasalnya sumber asap lebih dominan diakibatkan karena
pembukaan lahan.
Merespon
permintaan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) pusat Kapolda
Kalteng Brigjen Pol. Bambang Hermanu saat diwawancara mengatakan,Pihaknya tidak
akan kompromi dengan pelaku pembakaran lahan, akan kami tangkap dan tindak tegas pelakunya. Selama bulan Agustus
-september 2014 pihaknya telah melakukan operasi dan telah menangkap pelaku
pembakaran lahan sebanyak 24 orang dan
sudah memasuki tahap penyidikan.
"Dari
24 pelaku yang diduga membakar lahan, Satu orang telah meninggal dunia dikarenakan
tersangak asap waktu membakar lahan. Untuk diketahui sebanyak 23 orang tersangka
rata-rata sebagai pemilik lahan dan masyarakat " ucap Bambang saat
diwawancara seusai Rakor siaga darurat bencana kebakaran hutan lahan dan
pekarangan se-Kalimantan Tengah di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng di
Palangka Raya
Ditambahkan
Bambang, semua pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran lahan sekarang ini
berada di Polres dan Polsek yang ada di Kalteng. " mereka saat ini dalam
tahan polsek dan polres yang ada di kalteng, selanjutnya penyidik akan
mengembangkan kasus ini.
Terhadap
pelaku,Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 187 dengan ancaman 12
tahun penjara,dan 188 dengan ancaman 5 tahun penjara UU Nomor 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan serta Peraturan Daerah ( Perda).sogi




Blogger Comment
Facebook Comment