Kasi Pidsus Teuku Azhari SH : Meminta Hendriewol Untuk Menyerahkan
Diri dan Koperatif Kepada Penegak Hukum, Sebelum Pihak Kejaksaan mengambil
tindakan Jemput Paksa Terhadap Terdakwa.
![]() |
| Kasi Pidsus Kajari Kasongan Teuku Azhari SH Poto Sogi GK |
Selain itu Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kasongan Print nomor 483 untuk Melaksanakan Putusan Mahkama Agung
RI Nomor nomor 910 K/Pidsus/2013 atas nama terdakwa H.Hadrian Lintang,BSc.
Dengan diterimanya Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI oleh Pihak Kejaksaan,
Sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku, untuk mengeksekusi sejumlah
mantan anggota DPRD Katingan yang tersandung kasus korupsi tunjangan kesehatan
ucap Kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum melalui Kasi Pidsus Teuku Azhari SH Kepada
Gerak Kalteng diruang kerjanya Jumat(19/9)
H.Hadrian Lintang,BSc sudah kami
eksekusi pada Kamis (18/9) Terdakwa sangat koperatif,sangat menghargai kita,
terdakwa Datang sendiri kekantor Kejari Kasongan. Jadi kita tidak ada kendala
dilapangan dalam menjalankan tugas untuk melaksanakan
Surat PutusanMahkamah Agung RI Kalau semua terdakwa bisa bersikap seperti Bapak
Hadrian Ini ucap Azhari.
Kemudian Stap Pidsus Kajari Kasongan
Selamet Haryono menyerahkan narapidana H Hadrian Lintang,BSc ke Lapas Klas II-A yang diterima oleh
Subarto,SH Kasubsi Registrasi Lapas klas II-A Palangka Raya. Penyerahan
narapidana perkara Korupsi Tunjangan Kesehatan ini dalam keadaan baik dan sehat.
Sebelumnya terdakwa Drs Suparta Diut sudah dieksekusi oleh Pihak Kajari Kasongan, Rabu (10/9) kita
juga mengapresiasikan sikap dari keluarga sangat mengerti dengan tugas yang
kita emban ucap Kasi Pidsus Teuku Azhari,SH. Secara Kemanusian memang kasihan kita melihat
terdakwa Drs.Suparta Diut ini, untuk berjalan pun beliau juga sudah tidak kuat
dan sudah tua celahnya, tapi memang begitu yang namamnya bermasalah dengan
hukum dan sudah memiliki kekuatan tetap yaitu amar putusan dari Mahkamag Agung
RI, Sesuai aturan Kejaksaan memang kewenangannya untuk melakukan Eksekusi.
Kajari Kasongan sudah menyerahkan terdakwa
Drs Suparta Diut ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II-A Palangka Raya, Rabu
(10/9), diterima Kasubsi Registrasi Subarto SH Sewaktu penyerahan narapidana
ini dalam keadaan baik dan sehat. Dan untuk diketahui dalam perkara Korupsi
berjamaah Tunjangan Kesehatam DPRD Kabupaten Katingan ini,mantan Ketua DPRD Kasongan H Berkat
Setiawan dan Sekretaris Dewan Supriadi DJ Nihin yang telah masuk bui tahun
2009.
Dengan adanya kepastian hukum
terhadap empat terpidana, Kejari Kasongan masih menunggu 5 putusan lainnya
untuk 14 anggota dewan lainnya. Putusan terhadap Hadrian terpisah dari putusan
terhadap Suparta, Isnan dan Hendriewol. Azhari mengaku saat mulai bertugas di
Kejari Kasongan, perkara sudah mencapai upaya hukum banding, sehingga tidak
mengenal para terpidana.
Azhari mengakui bahwa dari
terpidana, masih ada anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Kalteng. Tapi
Azhari yakin tidak ada masalah karena identitas dan posisi terpidana telah
diketahui dan hanya menanti turunnya putusan untuk melaksanakan eksekusi.
“Karena terpidana di Polda, nanti kita minta petunjuk pimpinan apakah lewat
Kejaksaan Tinggi atau gimana,” ucap Azhari.
Sebagai informasi, kasus bermula
saat anggota DPRD Katingan Periode 1999-2004 terbukti menyalahgunakan realisasi
mata anggaran yang berasal dari Tunjangan Kesehatan dan biaya perjalanan dinas
check-up tahun anggaran 2003-2004 dengan nilai Rp1,28 miliar.
Seharusnya biaya tersebut untuk
melakukan check up ke Rumah Sakit Umum di Jakarta, namun justru dibagikan
kepada seluruh anggota DPRD Katingan. Untuk mengaburkan perbuatan ini, dibuat
pertanggungjawaban fiktif telah melakukan check up. Penyelewengan anggaran
tersebut menyeret seluruh anggota dewan yang terhormat yang berjumlah 25 orang
yang menerima pembagian dana. sogi




Blogger Comment
Facebook Comment