Terkait Korupsi Pengadaan 32 Item Alat Kesehatan Terdiri Dari 191 Jenis Barang Pada RSUD dr Murjani Sampit Senilai Rp.19,1 Miliar Tahun Anggaran 2012 Yang Dikerjakan Oleh PT.Sanjico Negara Mengalami Kerugian Sebesar Rp.3,4 Miliar
![]() |
| dr Yuendri Irwanto,M.Kes didampingi PH Winangko,SH dan Muhammad,SH serta dr Ratna Yuniarti,M.Kes didampingi PH Sidahuruk, SH kedua terdakwa dituntut Kajari Sampit JPU 10 Tahun Penjara. Poto Sogi GK |
Palangka
Raya,GK- Mantan Direktur RSUD Dr Murjani Sampit dr Yuendri Irwanto,M.Kes dan
dr.Ratna Yuniarti,M.Kes memasuki agenda
tuntutan. Kedua dokter ini, mendengarkan
tuntutan dari Jaksa Penuntut umum ( JPU) Kajaksaan Negeri Sampit diruang sidang
utama pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka
Raya, Rabu( 18/9).
Persidangan
atas kedua terdakwa Korupsi Alkes ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR
Unggul Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH dan Yarna Derwita SH MH, Panitera Penganti Ruspeliwati
SH serta Resie SH. Dalam tuntutanya Jaksa
Penuntut Umum ( JPU) Yan Safrudin Kasi Pidsus Kajari Sampit menuntut terdakwa dr.Yuendri
Irwanto,M.Kes 10 Tahun Penjara denda 500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam
persidangan perkara korupsi Pengadaan alkes dalam pemberkasan yang terpisah , Jaksa
Penuntut umum (JPU) HM Karyadie Kasi Intel Kajari Sampit juga menuntut dr Ratna Yuniarti 10 Tahun
denda 500 Juta.
Kedua Mantan
Direktur RSUD Dr.Murjani Sampit ini tidak dibebankan untuk mengantikan kerugian
keuangan negara, karena kerugian negara sudah dibebankan kepada terdakwa Asep Aan
Priandie ( Direktur PT.Sanjico) yang sebelumnya dituntut 18,5 Tahun Penjara, kemudian
divonis Ketua Majelis Hakim Tipikor
Pengadilan Negeri Palangka Raya 14,4 Tahun Penjara dan untuk PPTK Margaretha
Mari Alacoque Ratnawati ( Kasi Penunjang Nonmedik ) RSUD Dr. Murjani Sampit
dituntut 10 Tahun dan sudah divonis Pengadilan Tipikor 5,6 Tahun.
Jaksa
Penuntut Umum( JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman
kepada kedua terdakwa mantan Direktur RSUD Dr.Murjani Sampit ini, sesuai dengan
amar tuntutan yang telah dibacakan , karena kedua terdakwa telah terbukti
secara sah, dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai persidangan
Panesehat Hukum (PH) terdakwa dr.Yuendri Irwanto,M.Kes Winangko SH dan Muhammad
SH mengatakan kepada wartawan bahwa tuntutan terhadap kliennya sangat berat sebagaimana
dalam fakta persidangan banyak hal yang terungkap dan meringankan kliennya namun Jaksa tidak mempertimbangkan
pakta hukum, menurutnya terdakwa menjadi korban dalam perkara ini, karena terdakwa
bukan penyebab melainkankan penerima akibat dari perbuatan orang lain, dan akan
kami buat dalam pledoi kami nanti, untuk pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya ucapnya.
Ditempat terpisah
Sangap Sidauruk,SH Panesehat Hukum (PH) dari dr.Ratna Yuniarti,M.Kes tuntutan
terhadap kliennya sangat sangat tinggi dan tidak berkeadilan dan itu
merupakan tuntutan emosional dan tendensius ucapnya dengan nada tinggi, dia mempertanyakan Kinerja Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Sampit sebagaimana
fakta persidangan kenapa Erik,Suroso dan Arbani tidak dijadikan tersangka?
Kalau Kejaksaan mau melakukan penegakan hukum harusnya nama-nama yang saya
sebutkan ini harusnya dijadikan tersangka. Ada apa dengan perkara ini ? klien
saya sebagai KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran ) dituntut setinggi itu mana rasa keadilan dari Jaksa ucapnya penuh
Emosi. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Yakni Yan Safrudin dan Hm Karyadi
tidak menanggapi apa yang dikatakan PH kedua Terdakwa. Sogi




Blogger Comment
Facebook Comment