Kontraktor Dan Terdakwa Saling Bantah



Tedy Rajadhi Peminjam Dana 100 Juta dihadirkan dalam Persidangan Penggelapan 


Palangka Raya,GK – Yamasida alias Sida (46) terdakwa penggelapan uang milik rekannya sesama kontraktor, Martiasi Gawei alias Unik sempat berdebat saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/10). “Dia bohong!”ujar Martiasi sambil menuding Yamasida dan adik iparnya, Meirita Hety bahu membahu menyatakan uang Rp50 juta telah dikembalikan.
Emosi Martiasi tersulut lantaran pengakuan Meirita dan sejumlah saksi jauh berbeda. Tedy  Rajadhy Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah,yang meminjam dana senilai Rp100 juta kepada Martiasi yang berprofesi sebagai kontraktor,pada bulan Juli 2012. Pria ini mengaku telah mengembalikan Rp50 juta bulan September 2012. Sisa uang Rp50 juta dikembalikan melalui Yamasida yang merupakan teman dekat Martiasi akhir November 2012. Saat Martiasi menagih, Tedy menyatakan telah menitipkan uang tersebut kepada Yamasida. Tedy menyampaikan pula percakapannya dengan Yamasida yang berstatus pengusaha berencana menggunakan uang tersebut untuk proyeknya yang sedang berjalan. Saksi lain, dr Ina Martini dan Evelin membenarkan adanya pertemuan antara Tedy, Martiasi dan Yamasida serta melihat ada kuitansi yang ditandatangani Yamasida sebagai tanda peminjaman.
Namun kesaksian empat orang ini dibantah adik ipar terdakwa yang menyatakan menemani Yamasida  ke rumah Martiasi di Jalan Bromo III untuk mengembalikan uang Rp50 juta pada akhir September 2013. “Saat itu Bu Unik sedang sakit ketika Sida menyerahkan uang di dalam kamar,”ujar Meirita. Perempuan ini juga menyebut Eldani Rama turut menyaksikan penyerahan uang tersebut. Awalnya Meirita menyatakan tidak tahu apakah uang tersebut merupakan pengembalian dari Tedy ataukah pinjaman lain yang belum dikembalikan kepada Martiasi. Namun setelah didesak Jaksa, Meirita merubah ceritanya dan menyatakan pengembalian uang terjadi setelah Yamasida mendapat telepon dari Martiasi yang meminta pengembalian uang dari Tedy. Senada dengan Meirita, Yamasida menyatakan seluruh keterangan saksi tidak benar, kecuali keterangan adik iparnya itu. Yamasida mengaku penyerahan uang Rp50 juta sebanyak 2 kali dia serahkan sendiri pada Martiasi.
Kontan saja, Martiasi emosi serta menyebut terdakwa dan adik iparnya sebagai pembohong karena mereka tidak pernah masuk ke dalam kamar rumahnya apalagi menyerahkan uang yang sebelumnya dipinjam Tedy. Saling bantah dan tuding antara Martiasi, Meirita dan Yamasida berlangsung selama beberapa menit hingga akhirnya dipotong oleh Majelis Hakim. “Sebaiknya anda tidak berbohong, nanti hukumannya berat,”ujar Majelis Hakim seraya meminta Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Liliwati menghadirkan Eldani dalam persidangan untuk dikonfrontir keterangannya. Ketua Majelis Hakim, Gunawan Wanaradja lalu menunda sidang untuk mendengar keterangan saksi berikutnya, Selasa (14/10) mendatang.Sog
Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment