![]() |
| Tedy Rajadhi Peminjam Dana 100 Juta dihadirkan dalam Persidangan Penggelapan |
Palangka Raya,GK – Yamasida
alias Sida (46) terdakwa penggelapan uang milik rekannya sesama kontraktor,
Martiasi Gawei alias Unik sempat berdebat saat sidang Pengadilan Negeri
Palangka Raya, Rabu (8/10). “Dia bohong!”ujar Martiasi sambil menuding Yamasida
dan adik iparnya, Meirita Hety bahu membahu menyatakan uang Rp50 juta telah
dikembalikan.
Emosi Martiasi tersulut lantaran pengakuan Meirita dan
sejumlah saksi jauh berbeda. Tedy
Rajadhy Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah,yang meminjam dana senilai Rp100 juta kepada Martiasi yang berprofesi sebagai kontraktor,pada bulan Juli 2012. Pria
ini mengaku telah mengembalikan Rp50 juta bulan September 2012. Sisa uang Rp50
juta dikembalikan melalui Yamasida yang merupakan teman dekat Martiasi akhir
November 2012. Saat Martiasi menagih, Tedy menyatakan telah menitipkan uang
tersebut kepada Yamasida. Tedy menyampaikan pula percakapannya dengan Yamasida yang
berstatus pengusaha berencana menggunakan uang tersebut untuk proyeknya yang
sedang berjalan. Saksi lain, dr Ina Martini dan Evelin membenarkan adanya
pertemuan antara Tedy, Martiasi dan Yamasida serta melihat ada kuitansi yang
ditandatangani Yamasida sebagai tanda peminjaman.
Namun kesaksian empat orang ini dibantah adik ipar terdakwa yang
menyatakan menemani Yamasida ke rumah Martiasi
di Jalan Bromo III untuk mengembalikan uang Rp50 juta pada akhir September 2013.
“Saat itu Bu Unik sedang sakit ketika Sida menyerahkan uang di dalam
kamar,”ujar Meirita. Perempuan ini juga menyebut Eldani Rama turut menyaksikan
penyerahan uang tersebut. Awalnya Meirita menyatakan tidak tahu apakah uang
tersebut merupakan pengembalian dari Tedy ataukah pinjaman lain yang belum
dikembalikan kepada Martiasi. Namun setelah didesak Jaksa, Meirita merubah
ceritanya dan menyatakan pengembalian uang terjadi setelah Yamasida mendapat
telepon dari Martiasi yang meminta pengembalian uang dari Tedy. Senada dengan
Meirita, Yamasida menyatakan seluruh keterangan saksi tidak benar, kecuali
keterangan adik iparnya itu. Yamasida mengaku penyerahan uang Rp50 juta
sebanyak 2 kali dia serahkan sendiri pada Martiasi.
Kontan saja, Martiasi emosi serta menyebut terdakwa dan adik
iparnya sebagai pembohong karena mereka tidak pernah masuk ke dalam kamar
rumahnya apalagi menyerahkan uang yang sebelumnya dipinjam Tedy. Saling bantah
dan tuding antara Martiasi, Meirita dan Yamasida berlangsung selama beberapa
menit hingga akhirnya dipotong oleh Majelis Hakim. “Sebaiknya anda tidak
berbohong, nanti hukumannya berat,”ujar Majelis Hakim seraya meminta Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Liliwati menghadirkan
Eldani dalam persidangan untuk dikonfrontir keterangannya. Ketua Majelis Hakim,
Gunawan Wanaradja lalu menunda sidang untuk mendengar keterangan saksi
berikutnya, Selasa (14/10) mendatang.Sog




Blogger Comment
Facebook Comment