![]() |
| Mantan Kadis BKP4 dan Stap Ahli Bupati Katingan Ir Yan Alpino Angga |
Palangka Raya,GK- Berdasarkan pakta persidangan,Status saksi
ditingkatkan menjadi tersangka Ir.Yan Alpino
Angga Mantan Kepala BKP4 Kabupaten
Katingan pada minggu ini segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri
Palangka Raya. Pada saat ini dalam proses penjilidan berkas dan hampir kelar dikatakan
Kajari Kasongan Suwandi SH,M.Hum
melalui Kasi Pidsus Teuku Azhari SH MH senin (29/9)
Pengembangan tersangka baru berawal dari pemeriksaan
terdakwa Berlin Uhadi SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa mantan Kepala
Badan Ketahanan Pangan ada mendapat aliran dana dari hasil pekerjaan fiktif
Lomba Cipta Menu dan Makanan Bergizi pada
tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar RP 97.480.000,00 juta .
Penetapan tersangka Ir
Yan Alpino Angga diperoleh dari
hasil pengembangan pakta persidangan perkara terdakwa Berlin Uhadi SP dan
keterangan dari dua saksi yaitu Kepala Bidang Teno, dan Bendahara Majeri.
Dari keterangan saksi didepan majelis hakim, terkuaklah keterlibatan
Ir Yan Alpino Angga yang tidak bisa terbantahkan lagi pasalnya dia sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)
serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), padahal diketahui bahwa kegiatan Lomba
Cipta Menu dan Makanan Bergizi tidak pernah dilaksanakan.
Untuk diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi lomba
cipta menu dan makanan bergizi,Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh HR
Unggu Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ukar Priyambudo
SH MH dan Yarna Dewita SH MM telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 4
bulan denda 50 juta subsider 3 bulan
penjara terhadap terdakwa Berlin Uhadi SP , sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp
57 Juta. Pua




Blogger Comment
Facebook Comment