![]() |
| Delin Divonis 5 Tahun,Denda 50 Juta, Bayar Uang Pengganti 1,14 Miliar |
Palangka Raya,GK- Sidang Tindak
Pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Taman Kanak-Kanak tahun anggaran 2013
dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang mengakibatkan negara mengalami
kerugian sekitar Rp 1,14 miliar memasuki babak akhir dengan agenda Putusan dari
Majelis Hakim.
Bendahara Disdik Mura yang berparas
Cantik, Andrety Noverlin Tidja SE (
Delin) duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh Panesehat Hukum (PH) Ipik
Hariayanto SH, siap mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendengarkan amar putusan yang
dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana
korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (7/10).
Sidang dengan agenda putusan
diketuai oleh Majelis Hakim Alfun SH MH
didampingi oleh Hakim Anggota Masing-masing Ukar Priyambudo SH MH dan Anuar Sakti Siregar
SH MH, Dalam amar Putusannya Majelis
Hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap Delin selama 5 tahun Penjara,denda
Rp.50 Juta, subsider 3 bulan kurungan, dan
terdakwa dibebankan harus menggantikan kerugian Keuangan negara sebesar
Rp 1,14 miliar.
Terdakwa diberikan kesempatan Dalam
waktu selama 1 bulan, untuk menggantikan kerugian negara, bilamana terdakwa
tidak bisa mengembalikan maka,harta bendanya disita untuk membayar uang
pengganti ,Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara
maka, diganti subsider 2 tahun 6 bulan kurungan
penjara.
Putusan Majelis Hakim lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya Menuntut Delin
5 tahun 6 bulan,denda Rp.50 Juta, subsider 5 bulan kurungan, dan terdakwa dibebankan harus menggantikan
kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1,14 miliar subsider 3 tahun kurungan
penjara.
Majelis Hakim memberikan kesempatan
kepada Delin untuk berkonsultasi dengan penasehat Hukumnya (PH) untuk menanggapi
amar putusan dari Majelis Hakim, tetes air mata membasahi pipi dengan kepala terdunduk,Berndahara Catik itu,
Andrety Noverlin Tidja SE pasrah dan
menerima Putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Puruk Cahu Wahyu Satrio Bhaihaki menyatakan pikir-pikir.Sogi




Blogger Comment
Facebook Comment