| Ketua DPRD H Mahmud Iip Syafrudin diruang sidang tipikor PN P.Raya |
Kasubbag Pembukuan Setda Kapuas, Jevi Era menceritakan
perintah berasal dari Kabag Keuangan Setda Kapuas, Hartini. Berdasar arahan
Hartini, Jevi menghubungi seluruh Bendahara atau Kasubbag Keuangan SKPD non
kelurahan atau kecamatan. “Tidak tahu SKPD mana saja yang menanggapi dan datang
menyerahkan uang,”ujar Jevi.
Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Adelina membenarkan
bahwa Kasubbag Keuangan Dinkes Kapuas, Sutrisno menyampaikan adanya permintaan
dari pihak Setda Kapuas. “Bu Hartini menyampaikan permintaan dana partisipasi 1
persen dari pagu anggaran Dinkes Kapuas tahun 2014. Totalnya sebesar Rp290
juta,”ungkap Adelina. Tapi karena dana tidak pernah diserahkan karena dianggap
terlalu besar. “Lagipula dana yang ada sudah diserahkan ke Puskesmas untuk
program kesehatan,”ujar Adelina. Namun saat hendak mengurus surat keterangan
untuk membuat paspor, Sekda Kapuas memanggil Adelina dan memintanya mengumpulkan
Rp50 juta. “Tapi uang tersebut tidak pernah saya berikan,”tegas Adelina.
Berbeda halnya dengan keterangan saksi lain yaitu Kasubbag
Keuangan Disperindagkop, Restu Yuni Bakenansi dan Kasubbag Keuangan BKPPD
Kabupaten Kapuas, Rusiana. Restu mengaku dihubungi Jevi yang mengarahkannya berkomunikasi dengan
Hartini. Ternyata Hartini meminta pihak Disperindagkop mengumpulkan dana
partisipiasi Rp26 juta. Atas persetujuan Kepala Disperindagkop, Restu
menyerahkan uang tersebut pada Hartini. Hampir serupa, Rusiana menyerahkan uang
Rp5 juta kepada Hartini atas seijin Kepala BKPPD. Dengan tenang, terdakwa
penerima suap, Ketua DPRD Kapuas, Mahmud Iip Syafrudin menanggapi santai
pernyataan para saksi. “Tidak ada hubungan,”ucap Mahmud yang didampingi
Penasehat Hukum Ipik Haryanto dan Kartika Chandrasari.sog



Blogger Comment
Facebook Comment