| Salah Satu Direktur Utama Jadi Saksi di PN Tipikor |
Saksi yang hadir yaitu Dirut PT Liman Bangun Perkasa (LBP),
Juan Hartono, Dirut PT Karya Halim Sempurna (KHS), Dyson Halim dan Dirut CV Adhipatria
Dharma (AD), Edy Sujudi. “Subardo pinjam uang Rp765 juta. Katanya untuk
pelunasan material bangunan,”ujar Juan. Subardo adalah pekerja lepas ahli yang
sudah sekitar 20 tahun melaksanakan pekerjaan untuk PT LBP. Menurut Juan,
status uang itu adalah pinjaman yang ditandatangani Subardo diatas surat
pernyataan bermaterai.”Uang belum dikembalikan. Saya akan minta
pertanggungjawaban Subardo,”tutur Juan. Sedangkan Dyson menyatakan Direktur
anak perusahaan PT KHS yaitu PT Multi Karya Primas Mandiri yaitu Untung Tuah
meminta ijin untuk meminjam uang Rp625 juta. Karena yakin digunakan untuk
keperluan proyek, Dyson memberikan ijin dan menyerahkan cek kepada Untung agar
diuangkan. Saksi terakhir adalah Edy Sujudi yang menyatakan bahwa anak buahnya,
yaitu Direktur PT AD, Sugiarto meminta ijin mengeluarkan uang perusahaan Rp625
juta. “Sugiarto bilang untuk menyewa alat berat,”dalih Edy. Ketiga saksi
menyatakan tidak satupun dari mereka yang tahu bahwa uang perusahaan akan
menjadi modal utama kasus suap dengan total nilai Rp2,2 miliar. Mereka juga
mengaku tidak ada arahan dari pihak manapun untuk mengeluarkan uang, termasuk
dari Imannuah ataupun dari Kepala Dinas PU Kapuas.
Usai sidang, Penasehat Hukum Naduh dan Guruh Eka Saputra
tidak banyak berkomentar. “Mau gimana lagi, para saksi tidak ada yang mengaku
mendapat arahan dari pihak manapun untuk menyerahkan uang. Sudah dikunci
kesaksian mereka,”ujar Naduh. Sejak awal Naduh dan Guruh menyatakan Imannuah
hanya sebagai korban lantaran mengikuti arahan pimpinan untuk mengumpulkan dana
suap dari para rekanan. sog



Blogger Comment
Facebook Comment