| Terdakwa Suel dan Edot Sion di ruang sidang tipikor |
PALANGKA RAYA,GK – Sidang korupsi pengadaan baju
Linmas dengan terdakwa mantan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Suel dan
Direktur CV Anugerah Sakti (AS), Edot Sion berlanjut untuk mendengar keterangan
saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terungkap bahwa menantu Edot yaitu
Edy Surianto menyamar sebagai Edot dalam bertransaksi dengan pihak distributor
di Kota Malang, Jawa Timur.“Saat bicara di telepon maupun bertemu di Malang,
Edi mengaku sebagai Edot Sion,”ungkap Direktur CV Agung Makmur (AM), Taufik
Hidayat. Selaku pemilik pabrik tekstil, Taufik mengaku memasang iklan pada
internet dan menjadi sumber acuan anak Edot yaitu Sri Sumarti untuk melakukan
pengecekan barang dan harga. “Ibu Sri meminta disediakan kain termurah untuk
baju Linmas,”ungkap Taufik. Perkataan Taufik menjadi kontradiktif dengan
keterangan Sri saat menjadi saksi persidangan. Pada sidang sebelumnya Sri
menyatakan CV AM hanya memiliki satu tipe kain saja untuk baju Linmas. “Kami
bisa menyediakan jenis kain kualitas terendah hingga terbaik,”bantah Taufik
seraya menambahkan untuk harga jelas berbeda. Taufik juga memastikan telah
menyerahkan 1080 stel baju Linmas pada CV AS. Jumlah ini juga berbeda dengan
perkataan Sri yang menyebut sudah memesan 1100 stel baju Linmas dan memesan
lagi 20 stel kepada CV AM karena pihak Kesbangpollinmas menghilangkan sebagian
barang. Saksi lain adalah pemilik Toko Eiger Palangka Raya, Adi Nugroho yang
menyatakan pihaknya juga menyediakan seragam dan perangkat aparat keamanan
maupun Linmas. Sejumlah barang yang ada pada Toko Eiger menjadi pembanding bagi
harga pembelian yang dilakuan CV AS kepada CV AM. Namun Adi mencabut poin
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai harga pembelian yang lebih tinggi dari
harga penjualan. “Penyidik hanya tanya harga jual dan bukan harga beli,”tegas
Adi.Untuk menguatkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 ahli
yang menguji kualitas baju dan sepatu Linmas. Grace Elen Manuhutu selaku Kepala
Seksi Pengujian Kantor Unit Industri Tekstil pada Distamben DKI Jakarta menguji
tiga sampel kain yang dikirim secara terpisah oleh Kesbangpolinmas Palangka
Raya, CV AS dan Penyidik Polda Kalteng. “Ketiganya memenuhi kriteria
spesifikasi atau toleransi. Pembandingnya adalah sampel kain pertama yang
dikirim oleh Kesbangpollinmas,”jelas Grace. Pernyataan berbeda disampaikan Neni
F Sudiro dari Laboratorium Pengujian Sepatu dan Kulit pada Distamben DKI
Jakarta. “Dari 9 poin pengujian, sampel sepatu yang dikirim Penyidik Polda
Kalteng belum memenuhi persyaratan sepatu dengan spesifikasi ABRI Angkatan
Darat,”ungkap Neni. Suel yang mendapat kesempatan menanggapi pernyataan saksi
nampak cukup puas lantaran tidak satupun saksi yang menghubungkan dirinya
dengan perubahan spesifikasi kontrak maupun kualitas barang.sog



Blogger Comment
Facebook Comment