![]() |
| Pelaksana Tugas Harian Kajati Kalteng Sendjun Manulang SH MH |
Kepada Wartawan Sendjun
mengatakan ,saya baru sebatas menerima,karena tentu saja kami ada jalurnya ada
informasi resmi berupa laporan resmi dari daerah,tadi pagi Saya sudah membaca laporan resmi dari Kajari Sampit, bahwa dugaan
masyarakat itu tidak benar ada perempuan dirumah jabatan kajari.
Ditambahkan Sendjun” untuk itu tadi
pagi saya mengadakan rapat stap dengan
para Asisten dan Tata Usaha untuk membahas tentang hal ini, ada informasi lisan
yang seperti ini tapi informasi resmi
seperti ini disini ada informasi yang berbeda, dan untuk mencari kebenaran
informasi yang sebenarnya pada hari ini Jum’at (24/4) saya perintahkan tim dari Intelijen dan
Pengawasan turun ke Sampit untuk mericek dan cek kebenaraan dugaan tersebut.
Dan kita menunggu,hasil resume
dari tim yang turun ke Sampit Kotawaringin Timur(Kotim) bila memang terbukti apa
yang diduga oleh masyarakat akan kita tindak tegas dan ada SOP yang mengatur
sanksi apa yang akan diberikan, dan mencoreng institusi Kejaksaan ucap Sendjun
dengan serius.
Untuk diketahui puluhan warga RT
17 Kelurahan Mentawa Baru Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,kamis (23/4) pukul
02.00 Wib dini hari,Warga mendatangi rumah jabatan Kajari sampit,selain warga
ada juga Anggota polisi,TNI,LSM ,Dewan Adat Dayak (DAD)serta Wartawan berkumpul
di dekat rumah jabatan Kajari.Warga menduga NIS Dan RBA melakukan perbuatan mesum, terpantau
RBA sudah berada dirumah Jabatan Kajari Sampit sejak pukul 17.30 sampai pukul
02.30 belum keluar. Ditempat terpisah Kasi Intel Kajari Sampit H.Kariadie SH
dikonfirmasi wartawan tidak bisa berkomentar tentang apa yang diduga masyarakat
terhadap atasannya.
Direktur Eksekutif LSM Low and
Development Watch (LDW) Kalteng Drs.Menteng Asmin,Dugaan Perbuatan Mesum yang dilakukan oleh NIS kajari Sampit dengan stapnya Kasubagbin RBA
telah memalukan institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum dan merusak
wilayah/lingkungan adat dayak serta melanggar pp 53 tentang disiplin pegawai
negeri sipil.
Dan kalau terbukti kedua pelaku
harus mendapat sanksi sebagai berikut : 1.sanksi adat dari damang kepala adat
melalui sidang adat 2.sanksi pidana perjinahan 3.sanksi administrasi dari
Kejati Kalteng dan Jaksa Agung sampai pemecatan. Ditambahkan Menteng dugaan
Asusila ini akan saya laporkan ke Kejaksaan Agung RI Dijakarta Agar segera
diusut tuntas.sog




Blogger Comment
Facebook Comment