Pilgub Kalteng Resmi Tiga Calon


Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i Seusai Rapat Pleno Tertutup. Poto GK
Palangka Raya,GK-KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Kalimantan Tengah akhirnya mengumumkan secara resmi hasil rapat pleno yang digelar tertutup, senin (24/8). Tiga Pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar dinyatakan lulus dan resmi menjadi peserta pesta demokrasi di bumi Tambun Bungai.
Dikatakan Ketua KPU Kalteng H.Achmad Syar’I kepada awak media cetak dan elektronik seusai menggelar rapat pleno tertutup, untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Wily M.Yosep-Wahyudi K Anwar,Sugianto Sabran-Habib Ismail, Ujang Iskandar-Jawawi telah ditetapkan dan memenuhi syarat pencalonan.
H Achmad Syar’I membenarkan pihaknya memang tidak mengundang pasangan calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU. Dan pihaknya akan mengirimkan hasil rapat atau keputusan rapat pleno kepada ketiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui surat resmi KPU yang akan diserahkan ke pasangan Calon

Untuk diketahui sebelumnya media ramai memberitakan bahwa Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz menyatakan tidak pernah merekomendasikan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi sebagai calon gubernur Kalteng dari partainya. Djan Faridz Nyatakan Berikan Dukungan Hanya Ke Sugianto-Habib Ismail.  

 
Namun pada hari ini senin,(24/8) palu sudah diketuk oleh pemimpin sidang pleno KPU Kalteng yang akhirnya,resmi memutuskan tiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak tanggal 9 Desember 2015.sog



Share on Google Plus

About Unknown

SKU GERAK KALTENG " DITERBITKAN PT.ASKA | SK.MENTERI No.AHU-15902.AH.01.02.2012 | REDAKSI/IKLAN/PEMASARAN : Jl. Putri Junjung Buih III No. 37 RT. 04 RW. XIV Palangka Raya – Kalimantan Tengah | Telepon : (0536) 3239402 HP : 0813-5014-6777 / 0813-5036-6777 Email : newsgerakkalteng@yahoo.co.id " ...
    Blogger Comment
    Facebook Comment