![]() |
| Frederik R Manginte divonis 3,5 Tahun dalam kasus korupsi Alkes sebelumya |
PALANGKA RAYA'GK – Direktur PT Duta
Medika Sari Utama (PT DMSU), Sofyansyah, pelaksana proyek alat kesehatan RSUD
Muara Teweh mengungkap siapa saja yang menerima imbalan dari proyek yang
akhirnya masuk ke ranah korupsi ini. Sofyansyah menyatakan penerimanya mulai
dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga
tiga anggota DPRD Barito Utara.
“Anggota Komisi A DPRD Barut
terima sekitar Rp300 juta. Untuk H Tajiri, H Gobet dan H Harianoor,”beber
Sofyansyah. Alasannya, Sofyansyah mengaku mendapat informasi tersebut dari
Direktur RSUD Muara Teweh, Frederik Reinsya Manginte yang menyatakan proyek ini
milik anggota dewan. Frederik Reinsya Manginte selaku PA mendapat 8 persen dari
total nilai kontrak senilai Rp1.628.159.675,91. Sedangkan PPTK, Herry Reornado
mendapat 2 persen. “Saya mendapat 5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong
pajak,”aku Sofyansyah.
Usai persidangan, Guruh Nanggen
selaku Penasehat Hukum Terdakwa Herry Reornado menyitir pernyataan Ahli yang
menyatakan bahwa tanggungjawab pembuatan HPS yang dituduh telah dibocorkan
dibebankan kepada PA. “PPTK sifatnya hanya membantu PA,”kilah Guruh. Namun
Guruh mengakui bahwa kliennya tidak membantah menerima imbalan dari rekanan dalam
proyek ini sesuai cek yang ditunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini
bentuk sikap kooperatif mengakui apa yang sebenarnya terjadi,”bela Guruh.
Kilas balik, JPU mendakwa Frederik
meminta Herry menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) untuk pengadaan alkes RSUD tahun 2012. Herry menginstruksikan Direktur PT
DMSU, Sofyansyah bahwa penawaran akan disusun oleh Edward Roy Tri Sungkono.
Padahal Edward merupakan bukan bagian panitia pengadaan RSUD seharusnya tidak
mengetahui rincian harga HPS sehingga melanggar ketentuan. Sehingga ada
indikasi persekongkolan lantaran penawaran dari PT DMSU dan CV Satiar Karya
Makmur (CV SKM) mendekati HPS atau pagu anggaran serta adanya beberapa
perusahaan penyedia jasa ternyata berada dalam satu kendali. Hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng menyimpulkan terjadi
kerugian negara akibat selisih realisasi pembayaran nilai pekerjaan.sog




Blogger Comment
Facebook Comment