![]() |
| Terdakwa penipuan Penerimaan PNS Muri dan Reta |
Berawal saat wartawan mengambil
foto terdakwa saat persidangan berlangsung, seorang wanita gemuk berkacamata
keluar dari ruang sidang lalu memarahi wartawan. Perempuan gemuk ini sambil
membentak dengan suara keras dan menampar-nampar dinding memerintahkan wartawan
agar tidak memberitakan persidangan. Meski wartawan maupun pegawai pengadilan
menjelaskan bahwa memang setiap hari selalu ada yang meliput kegiatan
pengadilan, wanita gemuk tersebut tetap tidak terima. “Sidang ini terbuka untuk
umum, artinya semua orang bisa melihat persidangan!”tegur Ketua Majelis Hakim
Yunus Sesa sambil mengetukan palu dengan keras yang membuat wanita tersebut
tidak berkutik. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Kristianty Hematang
mengaku mengalami kejadian serupa dengan pelaku yang sama. “Waktu terdakwa kita
tahan, adiknya gak terima terus marahin kita. Malah sempat bilang Jaksa disuap.
Gak terima juga dituduh gitu. Bisa ikut kulaporkan juga dia nanti,”ucap Vera
dengan nada jengkel.
Dalam
surat dakwaan, kejadian berawal saat Fareta dan Anita bertemu di sanggar senam
Panda Jalan Pierre Tendean Kota Palangka Raya. korban bercerita sedang mencari
pekerjaan. Fareta mengatakan ada lowongan untuk pegawai honorer Kantor Gubernur
Kalteng. Karena terbujuk, korban membawa uang Rp5 juta yang diminta Fareta lalu
menyerahkannya kepada Muryama di depan Salon Sari Ayu Spa Jalan Thamrin pada
bulan Maret 2015. Seminggu kemudian, Fareta mendatangi korban di rumahnya lalu
kembali meminta uang Rp2 juta dengan alasan untuk pengurusan gaji honorer dan
akan diserahkan kepada Kepala Biro Keuangan. Permintaan berikutnya adalah uang
Rp750 ribu dengan dalih membuka rekening. Pada bulan Mei, Herman datang
berkunjung ke rumah korban dan saat itu menceritakan bahwa tidak ada penerimaan
pegawai honorer di kantor Gubernur. Akhirnya korban meminta uangnya sebesar
Rp7,75 juta dikembalikan oleh Fareta namun dijawab bahwa uang tersebut dianggap
sebagai utang piutang. Fareta berjanji mengembalikan uang pada tanggal 17 Juli
2015 tapi kemudian dipungkiri sehingga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut informasi, Muryama sebelumnya juga pernah
menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan.sog




Blogger Comment
Facebook Comment