PALANGKA RAYA GK,– Terdakwa
pemerasan dalam jabatan, Setia Budi (50) yang juga anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Kapuas menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Palangka Raya, Senin (25/1). “Kami mohon pemindahan tahanan ke Rumah Tahanan
Klas IIB Kuala Kapuas,”pinta Rio Denamore Daru selaku Penasehat Hukum (PH)
terdakwa saat sidang.
Menurut Rio, istri terdakwa
sedang sakit dan kebanyakan anggota keluarganya bertempat tinggal di Kabupaten
Kapuas. “Untuk memudahkan keluarga menjenguk tersangka,”imbuh Rio. Namun Jaksa
Penuntut Umum (JPU) I Wayan Gedin Arianta menyatakan keberatan atas permintaan
tersebut. “Karena berdasarkan keputusan sebelumnya, penahanan terdakwa di Rumah
Tahanan Klas IIA Palangka Raya,”balas Wayan. Pihak kejaksaan juga harus
berkoordinasi dengan pimpinan sebelum dapat menjawab atau menentukan sikap.
Ketua Majelis Hakim, Alfon didampingi Hakim Agus Maksum dan Rajali menyatakan
harus bermusyawarah sebelum membuat keputusan. “Yang sakit bukan terdakwa kan?”tanya
Alfon yang dijawab anggukan kepala oleh terdakwa. Akhirnya Majelis Hakim
menunda sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi hingga Senin (1/2)
mendatang.
Kilas balik kasus ini terkait
pengadaan oksigen senilai Rp250 juta dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin
untuk BPJS senilai Rp200 juta di RSUD H Soemarmo Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Terdakwa melalui wartawan Kalimantan Post, Aal meminta pegawai RSUD, Juraini
untuk menyiapkan jatah karena telah mendapat dana ABT tahun 2015 senilai Rp500
juta. Karena tidak dipenuhi, terdakwa lalu mengincar rekanan pelaksana
pengadaan oksigen yakni Jagau Dagub. Terdakwa lalu menelpon Jagau Dagub dengan
dalih RSUD adalah mitra Komisi IV DPRD Kapuas sehingga terdakwa meminta uang
sebagai imbalan telah disetujuinya dana pengadaan oksigen. Awalnya Jagau mau
memberi uang Rp2 juta namun terdakwa minta Rp 6 juta. Meski merasa terganggu,
Jagau meminta terdakwa mengambil uang tersebut dekat rumah kerabatnya. Saat
itulah pihak Kejari Kuala Kapuas mendapat laporan adanya tindakan pemerasan
oleh anggota DPRD Kapuas dan melakukan pengintaian. Akhirnya Jagau menyerahkan
uang Rp6 juta kepada terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Gang I, Selasa
(10/11/2015). Usai terdakwa menerima uang, aparat kejaksaan yakni Tri Satrio WM
dan Ardian DP yang menggunakan sepeda motor menghadang mobil terdakwa lalu
mengamankan terdakwa beserta uang yang menjadi barang bukti. Terdakwa dijerat
dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 12 a ayat 2
UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dengan UU RI
No 20/2001.sog



Blogger Comment
Facebook Comment