KASONGAN,GK- Akibat pengrusakan kebun karet dan
kebun rotan milik warga oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan melalui
kontraktor PT Sinar Sakti Mulya maka warga yang merasa dirugikan melakukan
upaya hukum dengan gugatan terhadap terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten
Katingan melalui Dinas PU Katingan sebesar 3 Milyar lebih.
“Kami sebagai pemilik kebun merasa keberatan
karena pihak Dinas PU Katingan melalui kontraktornya PT Sinar Sakti Mulya telah
melakukan pengrusakan kebun kami yang isinya tanaman karet dan rotan, sedangkan
kami sudah memberikan lahan kami untuk kepentingan umum pembuatan atau
pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Banut Kalanaman Kecamatan
Katingan Hilir namun diluar dugaan kami malah mereka melakukan pengrusakan
diluar lahan atau tanah yang telah diberikan untuk kepentingan pembangunan
Jembatan tersebut”ungkap Hendri pemilik kebun karet dan rotan yang datang ke
Kantor PWI Katingan, Senin (15/5)
Menurut Hendri pihaknya melakukan gugatan
terhadap Dinas PU Katingan sebagai tergugat dan PT Sinar Sakti Mulya turut
tergugat dan ini sudah disampaikani gugatan ke Pengadilan Negeri Katingan
bahkan sudah disampaikan ke Polres Katingan maupun Polda Kateng karena telah
melakukan pengrusakan kebun karet dan kebun rotan hal ini sangat merugikan
lantaran kebun rotan dan karet sudah ada sejak turun temurun dan ini sebagai
mata pencaharian keluarga.
Lanjutnya pohon karet yang dirusak
diperkirakan berjumlah 276 batang dengan ukuran lingkaran batang 100-241 cm
bahkan pohon pohon karet ukuran lainnya yang sudah diremajakan juga dirusak dan
lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pihak manapun diluar tanah yang
diberikan untuk kepentingan umum pembangunan jembatan tersebut bahkan itikat
baik dari pihak PU Katingan maupun PT Sinar Kasih Mulya tidak ada tali asih
sama sekali.
“Anehnya lagi selama ini pihak terkait tidak
pernah melakukan koordinasi dan bertanggung jawab dengan pemilik kebun dalam melakukan
pembebasan lahan dan pihak Desa Banut Kalanaman sebagai pemilik wilayah telah
menerbitkan surat pernyataan bersama kepemilikan tanah tanpa diketahui oleh
pemilik tanah atau kebuh yang sah dan ini menjadi pertanyaan kami ada apa
dengan pihak Desa”ungkap Hendri.
Diungkapkan Hendri jangan sampai nantinya
akibat pembangunan jembatan dan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Dinas PU
Katingan ini yang tidak procedural mengakibatkan klerugian Negara dan
masyarakat Katingan.(sog)




Blogger Comment
Facebook Comment