Palangka Raya , GK - BNN Provinsi Kalimantan Tengah
merangkul Dewan Adat Dayak atau DAD Kalteng untuk nantinya menegakkan hukum
adat mengenai pemakaian narkoba. Penggunaan narkoba dipandang juga merupakan
bentuk penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma adat Dayak dan merusak
semangat Belom Bahadat (Hidup Beradat) di Bumi Oloh Itah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pecegahan dan
Pemberdayaan Masyarakat P2M, BNNP Kalteng Badja Sukma kepada GK. Dijelaskan
Badja, pihaknya mengajak kalangan mantir dan damang dalam DAD untuk menyepakati
bahwa pemakaian dan peredaran narkoba merupakan pelanggaran Belom Bahadat. Jika
perlu, pada damang dan mantir dapat mengeluarkan jipen atau sanksi adat bagi para
pemakai atau pengedar narkoba di tanah Dayak. Pemakaian narkoba , setara dengan
pelanggaran dan penyimpangan norma susila dan norma sosial budaya yang wajib
untuk diluruskan. Pemakaian narkoba
dapat menjerumuskan seseorang untuk membahayakan dan menyakiti orang lain.
“Semangat anti narkoba juga perlu diterapkan pada unsur
kebudayaan lokal dengan merangkul pemangkunya seperti halnya DAD. Harapannya ,
kebiasaan buruk memakai narkoba tidak membudaya dan dijadikan pembenaran”,
jelasnya.
Lebih jauh Badja Sukma menjelaskan, pihaknya berupaya
menyapu bersaih narkoba di Kalteng perlahan lahan agar sejalan dengan prinsip
Huma Betang. Diharapkan semua elemen di Kalteng
satu kata dan satu perbuatan menolak
narkoba . Bila perlu, narkoba menjadi musuh adat dayak dan tidak boleh
berada di tanah adat. (Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment