Palangka Raya , GK - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
unsur Korem 102 dan juga oknum polisi Polres Palangka Raya yang ditangkap dan
diamankan BNN Provinsi Kalimantan Tengah ternyata digerakkan oleh salah satu
napi Lapas narkotika di Kasongan. Oknum ASN Korem yang berinisial R dan oknum
anggota polisi Polres Palangka Raya berinisial MD sebelumnya berhasil diamankan
BNNP dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua rumah berdekatan masing masing
di Jalan Manyar no.37 dan Jalan Manyar nomor 279.
Kepada GK , Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi
Kalimantan Tengah, AKBP I Made Kariada Jumat
(20/10/2017) menjelaskan penangkapan bermula pada 4 Oktober 2017 silam setelah jajaran BNNP
mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket shabu
melalui sebuah biro ekspedisi. Paket tersebut dikirim dan dipesan dari Sumatera
Utara menuju Palangka Raya melalui pesawat . Setelah turun barang itu di biro
ekspedisi yang berkantor di jalan Seth Adji Palangka Raya, pada 5 Oktober 2017,
aparat BNNP Kalteng segera berkoordinasi dengan pihak biro ekspedisi tersebut
dan ikut membuntuti pengantaran ke Jalan
Manyar nomer 37 km 7 Perumahan Bumi Palangka Raya. Barang tersebut diterima
seorang perempuan berinisial R yang kemudian diamankan setelah menandatangani
resi penerimaan paket.
Kemudian satu paket berikutnya dikirim ke rumah yang tak
jauh letaknya yakni di Jalan Manyar no. 279, RT 5, RW 12 dengan pemilik atas
nama RL yang diterima seorang laki laki bernama MD. Kedua paket itu masing
masing dimasukan dalam sebuah sepatu yang saling berpasangan , di sepatu
pertama terdapat shabu seberat kotor 110,52 gram dan sepatu kedua shabu seberat kotor 110,52
gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP , kami juga menemukan lagi satu bungkus Kristal shabu
berat kotor 2,01 gram kotor dan beberapa bendel plastik, 1 buah
timbangan , 1 buah kotak kacamata , satu buah tutup bong, dua buah pipet kaca , 2 buah korek api, 2 buah sendok shabu dan 1 buah tas
kecil warna hitam”, tukasnya.
BNNP Kalteng
segera mendapati fakta bahwa perempuan berinisial R merupakan salah satu oknum
staf Korem 102 sementara MD merupakan oknum anggota kepolisian Polres
Palangkaraya.
Dari pemeriksaan yang dihimpun petugas , pengiriman paket
itu dikendalikan dan digerakkan 2 orang
napi di lapas narkotika Kasongan berinisial AL .
“AL adalah suami dari RL dimana RL diketahui pernah
tercatat sebagai pengguna yang pernah direhabilitasi di sebuah panti
rehabilitasi Ridho”, imbuhnya.
Dari informasi
yang ada, komplotan ini baru sekali melakukan aksi pengiriman barang yang
akhirnya tercium aparat BNNP Kalteng. Untuk selanjutnya, BNN Provinsi Kalteng
akan menindak lanjuti penangkapan ini dengan menyusun berkas untuk dinaikkan ke
pengadilan. Kedua oknum aparat ini, nantinya akan diikutkan dalam peradilan
umum karena melakukan tindak pidana. (Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment