Palangka Raya , GK - BNN Provinsi sependapat dengan
pandangan yang menyatakan nilai peredaran narkoba di Indonesia justru melebihi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN RI. Hal ini dapat dilihat
dari penangkapan barang haram narkoba yang sering mencapai ratusan kilogram
bahkan beberapa ton lebih.
Kepada GK , Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat (Kabid) P2M Badan Narkotika
Nasional Provinsi BNNP Kalimantan
Tengah, Badja Sukma , Jumat (21/10/2017) tidak menampik anggapan bahwa nilai peredaran
narkoba di Indonesia melebihi APBN RI. Ia mengajak semua pihak untuk berhitung,
dalam 1 gram shabu memiliki nilai
sebesar 3 juta rupiah. Dengan demikian akan sama dengan 3 Miliar rupiah dalam 1
kilogram shabu . Sementara dalam 1 ton shabu akan sama dengan 3 triliun rupiah.
“Terlebih jumlah pecandu di Indonesia 5 juta orang dan
minimal menggunakan 1 gram saja, kebutuhan ini menyamai APBN RI bahkan lebih”,
terang Badja.
Tidak mengherankan pula, ada pihak yang mengatakan bahwa nilai
peredaran narkoba melebihi APBN RI yakni sekitar 2000 hingga 2500 Triliun per
tahunnya. Selain itu, dari hasil tangkapan yang ada selama ini, kisaran berat
dan nilainya jika diakumulasikan akan mencapai ribuan triliun dalam setahun. Angka ini juga belum diakumulasikan dari
jenis narkoba lainnya seperti obat terlarang dan sejenisnya. Angka dan besaran
yang fantastis ini merupakan fakta yang harusnya dijadikan bahan pemikiran
seluruh komponen anak bangsa untuk terus memerangi narkoba dari segala aspek
dan lapisan.(Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment