![]() |
| Kepala Disdukcapil Katingan Bambang Harianto |
KASONGAN,GK - Demi
menggenjot realisasi kepemilikan KTP-el di daerahnya, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan bakal
menerapkan langkah jitu. Bak polisi, mereka bakal menyisir dan merazia
masyarakat yang belum melakukan perekaman. Sanksinya, yang bersangkutan
diwajibkan melakukan perekaman di tempat.
Kepala
Disdukcapil Katingan Bambang Harianto menjelaskan, adapun jumlah wajib
KTP di daerahnya mencapai 101 jiwa. Namun hingga di penghujung bulan
Oktober 2017, baru sekitar 95 ribu penduduk yang sudah melakukan
perekaman.
"Artinya masih
ada sekitar enam ribu warga Katingan yang belum melakukan perekaman.
Inilah yang masih menjadi PR kita sampai sekarang. Saya optimistis
semuanya sudah tuntas direkam, bahkan sebelum hari pencoblosan Pilkada
serentak tahun 2018," ungkapnya, Kamis (26/10).
Salah satu
upaya untuk mempercepat realisasi tersebut, maka pihaknya bakal
melaksanakan razia atau penertiban KTP-el ke desa-desa. Tujuannya guna
memastikan bahwa seluruh data masyarakat Katingan sudah masuk dalam
sistem kependudukan nasional.
"Penertiban
KTP-el tersebut akan dimulai tanggal 9 November nanti. Di awali dari
Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Operasi itu akan bekerja sama
dengan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, tim akan turun dan menyisir
kepemilikan dokumen wajib tersebut kepada semua warga desa. Petugas lalu
menanyakan apakah warga sudah melakukan perekaman atau belum.
"Jika belum, maka yang bersangkutan diminta segera antre
untuk melakukan perekaman di tempat. Syaratnya dengan menyertakan
fotocopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil,"
jelasnya.
Pada operasi itu, Bambang menjanjikan pelayanan secepat
dan sebaik mungkin kepada masyarakat. Pihaknya bahkan menjamin bahwa
setiap warga akan mendapatkan fisik KTP-el secepatnya.
"Stok blangko
KTP-el di dinas kita masih tersedia sekitar sembilan ribu lembar.
Apabila semuanya sudah melakukan perekaman, maka KTP-el akan segera
dicetak. Jadi tidak usah khawatir menunggu lama karena semua pasti
dapat," tukasnya.
Menurutnya,
langkah jembut bola merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil
dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Pilbup) Katingan tahun 2018 mendatang. Pasalnya, berdasarkan aturan
kepemiluan terbaru maka setiap pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau
minimal surat keterangan (Suket) agar bisa melakukan pencoblosan.
"Jika fisik
KTP-el belum ada, bisa digantikan menggunakan Suket. Tapi bagaimana mau
mengeluarkan Suket nya kalau yang bersangkutan belum perekaman. Sebab
itu, kita menargetkan untuk menuntaskan perekaman seluruh penduduk
Katingan," pungkasnya. (BS)




Blogger Comment
Facebook Comment