![]() |
| Kepala Inspektorat Kalteng Saidina Aliansyah Terdunduk Lesu Di PN Tipikor |
Palangka Raya, GK - Saidina Aliansyah, mantan Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng yang kini terdakwa kasus korupsi pakaian dan
alat musik adat akhirnya dituntut pidana
selama 1 tahun 6 bulan.
Saidina Aliansyah yang kini menjabat sebagai Kepala
Inspektorat Provinsi juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau
mengganti dengan pidana kurungan selama
dua bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anuar Mukti
Siregar,Senin (09/10/2017) tim Jaksa
menyatakan, terdakwa Saidina Aliansyah
terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan korupsi, sebagaiaman diatur dan diancam pidana Pasal 3
Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang
dirubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dalam dakwaan subsider.
Sementara dalam dakwaan primer , Jaksa justru meminta
terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang dituntut dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18
ayat 1 huruf b UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah
dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2011 Jo.
pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer”, jelasnya.
Seperti
diketahui sebelumnya, Saidina Aliansyah bersama Rotena Y Hawung, Elies Diang
Dara, dan Junjung Kataruhan, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat
melaksanakan proyek pengadaan pakaian dan alat musik tradisional pada
tahun 2013. Dari anggaran sebesar Rp
1,25 miliar, negara dalam kasus ini diprediksi dirugikan sebesar Rp400 juta .
Persidangan akan berlanjut pada 19 Oktober mendatang
dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa. (Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment