![]() |
| Tim JPU Kejati Kalteng Di Pengadilan Tipikor Palangka Raya |
Palangka Raya , GK - Salah seorang terdakwa kasus tindak
pidana korupsi pakaian dan alat musik adat di Disbudpar Kalteng atas nama
Rothena Y Hawung akhirnya menerima tuntutannya. Tim Jaksa Penuntut Umum Senin
(09/10/2017) akhirnya bersepakat menuntut Rothena yang bertindak sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini dengan pidana tiga tahun enam bulan
penjara.
Selain dituntut pidana penjara, Rothena juga dituntut
membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau menggantinya dengan kurungan dua
bulan jika tak mampu menggantinya. Terdakwa Rothena juga dikenai pidana
tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 139.030.320,-
“Jika nantinya dalam waktu satu bulan setelah ketetapan
tidak sanggup mengembalikannya, maka Jaksa akan menyita harta benda yang
bersangkutan. Dan jika nantinya harta benda itu tak mencukupi maka, terdakwa
wajib menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan lamanya.”, jelas JPU.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa
Rothena Y Hawung terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan
korupsi, sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tipikor yang dirubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 5
ayat 1 ke 1 KUHP seperti dalam
dakwaan subsider.
Lebih jauh salah satu jaksa Penuntut Umum menjelaskan,
hukuman Rothena lebih berat dari terdakwa lainnya dalam kasus ini karena
terbukti tidak mengembalikan uang pengganti yang sudah dibebankan kepadanya.
Persidangan berikutnya, kuasa hukum akan mengajukan pembelaan alias pledoinya
pada 19 Oktober 2017. (Sogi)




Blogger Comment
Facebook Comment